AMBIL SABU SEBERAT 15,37 GRAM, DI PINGGIR JALAN MASJID AL- AKBAR UTARA PAGESANGAN, BUDI SETIAWAN DITUNTUT JAKSA 9 TAHUN PENJARA, DENDA Rp. 3 MILIAR.

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Budi Setiawan, saat mendengarkan tuntutan jaksa Ubaydillah, diruang sidang Candra, PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 15,37 gram, yang diranjau di pagar besi di pinggir Jl. Masjid Al-Akbar Utara, Pagesangan, Surabaya, dengan terdakwa Budi Setiawan bin Adjib, di ruang Candra,PN Surabaya, secara online.

Agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Ubaydillah dari Kejati Jatim, Menyatakan terdakwa Budi Setiawan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I , beratnya melebihi 5 gram, jenis sabu." Selasa (21/12).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp.3 Miliar, subsider 6 bulan kurungan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa:

- Sebuah kantong kresek warna hitam yang di dalamnya berisi bungkusan tisu dan lakban berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 15,37 gram, 1 buah HP, Dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang ditunda sampai tanggal 27 Desember, guna membacakan putusan untuk terdakwa Budi Setiawan.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap terdakwa Budi Setiawan sebagai pengguna dan kurir narkotika jenis sabu.

Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2021 jam 20.00 wib, petugas Polda Jatim membuntuti terdakwa sampai di pinggir jalan Masjid Al-Akbar Utara Kel. Pagesangan Kec. Jambangan Surabaya. Petugas melihat terdakwa mengambil ranjauan sabu dan selanjutnya ditangkap.

Dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di dalam tas slempang warna abu abu, ditemukan barang bukti kantong kresek berisi bungkusan tisu dan lakban yang sabu sebanyak 2 klip, dengan berat masing masing 10,42 gram dan 0,61 gram, dengan berat total 15,37 gram beserta pembungkusnya. Dan 1 HP.

Sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021,terdakwa Budi dihubungi Roby (DPO) menawari untuk mengambil sabu milik Cak Yud (DPO), dan terdakwa menyanggupinya.Yang nantinya terdakwa akan dihubungi Cak Yud.

Sabu tersebut oleh cak yud (DPO) diranjau di bawah pagar besi di pinggir Jl. Masjid Al-Akbar Utara, Kel. Pagesangan, Kec. Jambangan Surabaya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru