Satpam PT SDM Nyambi Jual Shabu

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali berhasil menangkap satu orang pengedar dan tiga pemakai Narkotika golongan 1 jenis Shabu Shabu.

Eril (31)warga Jalan Simo Sidomulyo Gg.7 Surabaya, ini ditangkap Unit 2 SatReskoba Polrestabes Surabaya, pada hari kamis di jalan dukuh kupang Gg XXIV Surabaya. Karena Eril ketahuan mengedarkan sabu sabu ke teman temannya yang juga masih tetangganya.

Satuan Pengaman (Satpam) PT.SDM jalan Tidar ini menjual serbuk haram tersebut ke rekannya yang ia kenal dan juga ikut diciduk oleh Polisi.Ketiga pemakai sabu yang disuplai Eril tersebut, Anas (31) warga Jalan Simo Sidomulyo Gg.5 Surabaya.

Dan dua pelaku pemakai sabu lainnya adalah wanita yang juga diamankan adalah Novi (33) warga Jalan Simo Sidomulyo Gg 5. dan Nunuk (31) asal Jalan Petemon Gg 1 Surabaya. Ketiganya berhasil di tangkap di sebuah rumah di jalan Simo Sidomulya Surabya.

Kepada petugas tersangka Eril mengaku nekat nyambi jualan sabu guna untuk tambahan biaya hidup sehari hari. "Hasilnya untuk biaya sehari hari dan kadang juga sabunya saya pakai sendiri",singkat pelaku,Kamis (03/03).

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol I Wayan Winaya saat dikonfirmasi menjelaskan, telah menangkap Anggota Satpam yang juga jual narkoba.
Dari tangannya petugas mendapatkan dua poket sabu seberat 0,61 dan 0,56 gram, satu timbangan elektrik, 1Hp Blackbery dan 1 tas warna coklat.

"Total barang bukti sabu dari keempatnya seberat 1,17 gram, untuk tersangka Eril yang berperan mengedarkan sabu akan kita kenakan pasal berlapis yaitu pengedar dan pemakai sesuai UU Narkotika",terang Wakasat I Wayan..(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru