GELAPKAN 16 MAKANAN KUCING SEHARGA Rp. 375 RIBU, DIMINTA GANTI RUGI Rp. 20 JUTA. NICOLAS AKHIRNYA DIADILI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Nicolas Vinshensius disidangkan secara video call di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (06/01/2022).
Surabaya, suara publik - Nicolas Vinshensius didakwa menggelapkan 16 makanan kucing di toko Diaz Indo Grosir tempatnya bekerja. Nico yang sudah menjadi karyawan senior bagian menyuruh Abraham Adi Putra yang masih karyawan baru untuk mengambil 16 bungkus makanan kuncing di tokonya. 

Jaksa penuntut umum Deddy Arisandi menyatakan, makanan kucing yang diambil di antaranya lima bungkus Bolt Cat Salmon Repack seharga Rp. 115 ribu, tiga bungkus Bolt Cat Donat Repack seharga Rp 66 ribu dan delapan bungkus Bolt Cat bentuk ikan repack seharga Rp 176 ribu. Makanan kucing itu diambil dari gudang repack dan dimasukkan ke dalam karung. 

"Dengan maksud untuk dimiliki terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik toko," ujar jaksa Deddy saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Ni Putu Purnami, Kamis (06/01/2022).

Terdakwa kemudian menyembunyikan dan menutup karung tersebut dengan sampah plastik tanpa sepengetahuan karyawan baru. "Dengan maksud dijual kembali tanpa sepengetahuan pemilik toko," tambahnya.

Perbuatan terdakwa baru ketahuan saat admin toko dan manajer toko menghitung stok persediaan barang. Dari penghitungan itu, diketahui ada makan kucing yang hilang. Admin toko lantas memeriksa seluruh ruangan toko. Hingga akhirnya dia menemukan karung yang ditutupi oleh sampah plastik berisi 16 bungkus makanan kucing.

"Saat seluruh karyawan toko dimintai keterangan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut dengan tujuan akan dijual sendiri secara manual apabila ada pemesan," katanya.

Menurut jaksa Deddy, terdakwa rencananya akan menggunakan uang hasil penjualan makanan kucing yang digelapkannya itu untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa, toko tersebut merugi Rp 375 ribu. Jaksa Deddy mendakwa Nico menggelapkan makanan kucing.

Atasan perbuatan terdakwa, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana.

Terhadap Dakwaan JPU Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi.

Pengacara terdakwa, Surono menyatakan, terdakwa sama sekali tidak berniat menggelapkan makanan kucing. Dia berbuat seperti itu karena disuruh kepala toko. Makanan kucing itu juga tidak sempat dijualnya. Di kepolisian, Nico sempat berusaha berdamai. Dia bersedia mengganti kerugian Rp 357 ribu meski tidak merasa bersalah. Namun, toko tempatnya bekerja meminta Rp 20 juta.

"Barang belum dipindahtangankan dan masih berada di tempat sehingga tidak tepat apabila terdakwa didakwa melakukan penggelapan. Kami juga berusaha damai tetapi dari pihak manajemen membuat hitungan Rp 20 juta yang harus dikembalikan terdakwa," tutur Surono.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru