KURIR SABU 0,036 GRAM, UPAH Rp. 100 RIBU, FAISOL BIN RUBAI DIBUI 5 TAHUN, DENDA Rp. 1,2 MILIAR

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Faisol bin Ruba'i, saat mendengarkan putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika, dengan terdakwa Faisol bin Rubai, yang berperan sebagai kurir untuk membelikan sabu suruhan dari Ari (DPO), diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim Taufik Tatas, yang mengadili, Menyatakan terdakwa Faisol Bin Ruba’i terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “tanpa hak membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I”

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam dakwaan Jaksa.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp.1.2 Miliar, subsider 6 bulan penjara.

Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.Kamis, (06/01).

Barang bukti berupa, 1 poket sabu 0,036 gram, Dirampas untuk dimusnahkan.  

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 1,2 Miliar, subsider 1 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Faisol menyatakan menerima, demikian juga JPU menyatakan menerima.

Pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021, datang Ari Citra (DPO) kerumah terdakwa Faisol jalan Tenggumung Wetan Garuda gang 2 No.20 Semampir Surabaya, untuk meminta tolong membelikan sabu harga 100 ribu, dan diberi upah 100 ribu dari Ari.

Pukul 16.30 wib terdakwa Faisol pergi menemui Cak (DPO) di gang kecil jalan Wonokusumo.Untuk membeli sabu pesanan Ari (DPO).Setelah menerima sabu 1 poket 0,036 gram disimpan di saku bajunya. Selanjutnya terdakwa menuju jalan Pemuda menemui Ari (DPO).

Saat terdakwa berdiri di pinggir jalan datang polisi Sektor Semampir, saksi Tjatur dan saksi Sonny melakukan penangkapan terhadap terdakwa Faisol,

Saat digeledah, ditemukan sabu 1 poket 0,036 gram di saku baju terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru