KONSUMSI SABU 1 GRAM UNTUK DIRINYA SENDIRI, ANDRI WIJAYA DIBUI 3 TAHUN, NYATAKAN PIKIR - PIKIR

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Andri Wijaya, saat mendengarkan putusan hakim di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.Senin (10/01/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 10 poket seberat 1 gram dengan harga Rp. 1 juta, dengan terdakwa Andri Wijaya bin Sujito (44) , diruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (10/01/2022).

Dalam sidang pembacaan amar putusan oleh hakim Martin Ginting, mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wijaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri"

Sebagaimana diatur dan diancam pasal 127 ayat 1 huruf(a), UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika.Dakwaan alternatif ketiga JPU.

Menghukum oleh karenanya terhadap terdakwa Andri Wijaya dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Barang bukti berupa 9 poket sabu beserta pembungkusnya, Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Indra Wijaya, menyatakan pikir- pikir, demikian JPU juga pikir- pikir.

Terdakwa Andri Wijaya warga Jetis Kulon gang 1 Wonokromo, pada hari Sabtu tanggal 12 September 2021, telah membeli paket sabu seharga 1 juta, namun menurut pengakuan terdakwa, dari penjualnya memang sudah dalam kemasan 10 poket seberat 1 gram.

Saksi Tri Novianto dan saksi Ahmad Yakub, anggota Polisi, sebelumnya mendapatkan informasi dilobi hotel Jazz jalan Jemursari ada seseorang yang dicurigai, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa Andri Wijaya, didalam tas yang digunakan terdakwa ditemukan 9 poket sabu dengan ukuran berat yang hampir sama, dan diakui oleh terdakwa adalah miliknya, dan telah dipakai satu poket sebelumnya.Dan diakui oleh terdakwa Andri kalau sabu 10 poket tersebut dirinya memesan pada seseorang lewat akun michat.Pada tes urine terdakwa dinyatakan positif.

Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya mendakwa Andri Wijaya dengan tiga pasal alternatif, yaitu pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf(a), UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru