SURABAYA - SUARA PUBLIK,
Unit Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) berhasil membekuk
pengedar Narkotika golongan 1 jenis Shabu. Indra Jumaryanto (25), warga Jalan
Jatisrono timur Gg 1 No.29 Surabaya ini, diciduk Polisi Sat Reskoba Pelabuhan
Tanjung Perak pada hari jum'at 19/2/2016. Penangkapan Indra lantaran diduga
menjadi salah satu pengedar Narkoba jenis shabu di Kawasan Jatisrono Surabaya.
Petugas yang mendapatkan informasi dari pengembangan kasus Narkoba yang telah
ditangani selama ini sehingga mengerucut ke arah pelaku Indra Jumaryanto warga
jatisrono timur Surabaya ini.
Polisi yang sebelumnya telah melakukan upaya pengamatan dan penyelidikan selama
beberapa hari di seputaran rumah tersangka, hingga akhirnya tersangka berhasil
dapat ditangkap.
Dari penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
berupa, Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah di kemas antara lain seberat
5.0 gram, dan 90 butir ekstasi dan 1(satu) buah timbangan elektrik.
Kasubbag Humas polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3), AKP. DJANU saat
dikonfirmasi membenarkan, Anggota Sat Reskoba (KP3) telah mengamankan
tersangka pengedar Narkoba di Kawasan jatisrono timur Surabaya.
Djanu menambahkan, tersangka Indra terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran
istri dan ibu kandungnya terlebih dahulu di tangkap. Sampai saat ini istri dan
ibu pelaku masih di tahanan polres malang. istri dan ibu tersangka di penjara
lantaran tersandung kasus yang sama menjadi pengedar narkoba
” Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan di polres pelabuhan
tanjung perak untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut”, tambahnya.
Tersangka INDRA ,akhrinya,di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal
112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 9
tahun penjara.(tom)
Editor : Pak RW