Penjudi Domino Rungkut, Masuk Sel Polsek Mulyorejo

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Wilayah hukum Polsek Mulyorejo tampaknya tak bisa lepas dari kasus perjudian. Walau selama ini kasus 303 itu ber TKP di wilayah hukum Polsek Mulyorejo. Namun Reskrim Polsek Mulyorejo selalu tajam mencium perjudian diwilayah samping-samping yang berbatasan dengan Mulyorejo.

Terbukti, pada Hari rabu 24 februari 2016 Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil mengamankan empat orang yang ketahuan sedang bermain judi domino di sebuah giras jalan Wonorejo Rungkut Surabaya. Padahal TKP tersebut masuk wilayah Polsek Rungkut, namun tetap bisa diendus oleh anggota Reskrim Mulyorejo.

Keempat orang yang ditangkap unit Reskrim polsek Mulyorejo yaitu, Sutrisno (54) warga Wonorejo. Kecamatan Rungkut surabaya, Edi Purwanto (47) warga Wonorejo Kecamatan Rungkut Surabaya. Slamet Pujiono (44) warga Wonorejo Rungkut Surabaya dan RUDI (41) warga wonorejo rungkut Surabaya.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Kuncoro menjelaskan, keberhasilan unit Reskrim mengamankan empat orang bermain judi ter sebut dari laporan masyarakat. Menurut sumber, kalau di sebuah warung giras di jalan Wonorejo Rungkut tersebut sering digunakan untuk bermain judi domino" terang kucoro" minggu 6/3/

Nah,dari situ akhirnya Anggota kami saya perintahkan untuk menyelidiki ke keloksi tersebut dan berhasil mengamankan empat orang yang ketahuan sedang bermain judi domino di dalam warung." Imbunya

Dari tangan para tersangka,polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) ,satu set kartu domino dan dua set kartu remi

Polisi akhirnya persangkakan tersangka dengan tindak pidana "Perjudian sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHP jo. UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru