SURABAYA-SUARA PUBLIK. ALEX (53) seorang penganguran
beralamat di jl Kutisari surabaya akhirnya meringkuk di sel tahanan polrestabes
surabaya.
Tersangka Alex, di tangkap tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya, karena
melakukan pengelapan dan penipuan. Korban bernama Nanang (39) warga jln Karangrejo
dan Rika (42) warga jln Siwalankerto surabaya.
Kedua korban Nanang, melaporkan kejadian
yang telah menimpanya, kepada Polrestabes Surabaya. Pada petugas, Nanang
(korban) menjelaskan kalau dirinya sedang di tipu, mobil miliknya telah di bawa
kabur oleh seorang yang bernama ALex. Masih menurut Nanang, kalau tersangka
Alex telah mobilnya disewa Alex sampai melebihi batas waktu belum juga di
kembalikan,terang korban kepada petugas.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, pada 1 september 2015 di jln Siwalankerto
timur IV no.5 surabaya Alek menyewa mobil Xenia dengan no.pol. W -671-XS. Alex
menyewa selama dua minggu, tapi setelah jatuh tempo tersangka alek belum juga
mengembalikan mobil rental tersebut ke saya. Merasa ada kejanggalan pada
penyewa mobilnya. Nanang mengecek ke alamat rumah tersangka ternyata alamat
tersebut palsu.
Pada 7 september 2015 tersangka sulit di hubungi, akhirnya
Nanang (korban)melaporkan kejadian ini ke polrestabes surabaya dan di tindak
lanjuti oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. “Usut demi usut
ternyata mobil yang di pinjam tersangka di gadaikan ke seorang Madura dengan
harga Rp. 30 juta (tiga puluh juta rupiah)” ujar Kanit Resmob AKP Agung Pribadi 7/3/2016.
Unit Resmob Polrestabes Surabaya,
akhirnya berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti
beruapa 1(satu) lembar form order, 1(satu) bendel foto copy BPKB mobil xenia
W-671-XS, Tersangka Alex akhirnya dijerat dengan tindak pidana pengelapan dan
penipuan sebagamana di maksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5
tahun penjara "terang AKP Agung Pribadi.(TOM)
Editor : Pak RW