Gelapkan Mobil Rental, Alex di Prodeokan

suara-publik.com

SURABAYA-SUARA PUBLIK. ALEX (53) seorang penganguran beralamat di jl Kutisari surabaya akhirnya meringkuk di sel tahanan polrestabes surabaya.

Tersangka Alex, di tangkap tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya, karena melakukan pengelapan dan penipuan. Korban bernama Nanang  (39) warga jln Karangrejo dan Rika (42) warga jln Siwalankerto surabaya.

Kedua korban Nanang,  melaporkan kejadian yang telah menimpanya, kepada Polrestabes Surabaya. Pada petugas, Nanang (korban) menjelaskan kalau dirinya sedang di tipu, mobil miliknya telah di bawa kabur oleh seorang yang bernama ALex. Masih menurut Nanang, kalau tersangka Alex telah mobilnya disewa Alex sampai melebihi batas  waktu belum juga di kembalikan,terang korban kepada petugas.


Lebih lanjut Nanang menjelaskan, pada 1 september 2015 di jln Siwalankerto timur IV no.5 surabaya Alek menyewa mobil Xenia dengan no.pol. W -671-XS. Alex menyewa selama dua minggu, tapi setelah jatuh tempo tersangka alek belum juga mengembalikan mobil rental tersebut ke saya. Merasa ada kejanggalan pada penyewa mobilnya. Nanang mengecek ke alamat rumah tersangka ternyata alamat tersebut palsu.

Pada 7 september 2015 tersangka sulit di hubungi, akhirnya Nanang (korban)melaporkan kejadian ini ke polrestabes surabaya dan di tindak lanjuti oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. “Usut demi usut ternyata mobil yang di pinjam tersangka di gadaikan ke seorang Madura dengan harga Rp. 30 juta (tiga puluh juta rupiah)” ujar Kanit Resmob AKP  Agung Pribadi 7/3/2016.


Unit Resmob Polrestabes Surabaya,  akhirnya berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti beruapa 1(satu) lembar form order, 1(satu) bendel foto copy BPKB mobil xenia W-671-XS, Tersangka Alex akhirnya dijerat dengan tindak pidana pengelapan dan penipuan sebagamana di maksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara "terang AKP Agung Pribadi.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru