SURABAYA - Suara Publik. Unit Sat Reskoba Polrestabes
Surabaya berhasil membekuk seorang pengedar dan satu pemakai Narkotika golongan
1 jenis Shabu. Moch Lukman (23) dan Mat Sholeh, keduanya warga Sawah Pulo
SR Surabaya ini, diciduk Polisi sat reskoba polrestabes surabaya pada hari
minggu 06/3/2016 lantaran diduga menjadi salah satu pengedar dan pemakai
Narkoba jenis shabu di Kawasan Sawah pulo Surabaya.
Petugas yang mendapatkan informasi dari pengembangan kasus Narkoba yang telah
ditangani selama ini sehingga mengerucut ke arah pelaku Moch Lukman warga Sawah
Pulo Surabaya ini.
Polisi yang sebelumnya telah melakukan upaya pengamatan dan penyelidikan selama
beberapa hari di seputaran rumah tersangka hingga akhirnya tersangka berhasil
dapat ditangkap.
Dari penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
berupa, Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah di kemas antara lain seberat
20,5 gram , dan 1 butir ekstasi,dan 1(satu) buah timbangan elektrik dan 1
(satu) buah Hp.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol I Wayan saat dikonfirmasi
membenarkan, Anggota Sat reskoba Polrestabes Surabaya,telah mengamankan
tersangka satu pengedar dan satu pemakai Narkoba di Kawasan Sawah
Pulo SR Surabaya "imbuhnya 15/3/2016.
” Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan di polrestabes
Surabaya untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut”, tambahnya
Tersangka Lukman ,akhrinya,di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo
pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 5 (lima) tahun penjara dan
maksimal Hukuman Mati .( TOM)
Editor : Pak RW