Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Fachmi Alam Husti terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
dengan pidana penjara selama 5 tahun,
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp 1,2 Miliar, subsider 3 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti 2 poket sabu dengan total 3,85 gram, 1 buah HP, dirampas untuk dimusnahkan.
Ketua Majelis Hakim Suswanti, menunda sidang Rabu pekan depan dengan agenda putusan.
Bermula pada Rabu (22/12) sekira pukul 18.00, terdakwa menerima pesanan untuk membelikan sabu dari salah seorang temannya. Tak banyak, teman terdakwa hanya memesan sabu seharga Rp 150 ribu.
Kemudian, terdakwa berangkat menuju ke Jalan Tambak Gringsing menemui Ambon (DPO). Selain membelikan temannya, terdakwa juga membeli satu poket sabu seharga Rp 100 ribu.
Namun, saat terdakwa berada di Jalan Rajawali, tepatnya di depan Supermarket Circle K untuk menunggu teman terdakwa yang memesan sabu malah ditangkap pihak kepolisian. (anggota Reskoba Polsek Tambaksari).
Saat digeledah, ditemukan barang bukti dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,85 gram beserta pembungkusnya.
Terdakwa mengaku jika dirinya mendapat upah 25 ribu, dari hasil membelikan sabu.
Atas perbuatannya, terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dslam dakwaan pertama jaksa.(Sam)
Editor : Redaksi