SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sapri Kusbiantoro (36) Warga
Kedungdoro 9/4 Kel.Sawahan, Kec.Sawahan Surabaya. Sapri se hari-hari bekerja
sebagai penjaga Warung kandas sudah angannya untuk menikmati Sabu sabu. Anggota
Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) terlebih dahulu menangkapnya,
sebelum yamg bersangkutan menghisab sabu sabu.
Kasubbag Humas Polres Kp3 Akp Djanu Fitrianto mengatakan,Tersangka Sapri
Kusbiantoro ditangkap anggota Res Narkoba tanjung perak pada hari Senin tanggal
29 februari 2016 sekitar jam 16.30 wib. Polisi telah mendapatkan informasi
tentang adanya transaksi Narkotika golongan 1 jenis Shabu di dalam rumah yang
beralamatkan di jalan kedung Anyar 1/12 Kel. Sawahan, Kec. Sawahan Surabaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, akhirnya, petugas
berhasil mengamankan satu orang tersangka yang kedapatan memiliki dan menyimpan
narkotika jenis shabu " terang djanu " kamis 17/3/2016.
Dari pengakuan tersangka Sapri, barang haram tersebut di beli dari seorang
bandar di Madura berinisial S seharga 300 ribu per poket barang
haram tersebut oleh tersangka rencana di pakai sendiri.
Pengakuan tersangka mengunakan narkotika jenis shabu berdalih untuk ketenangan
pikiran dan menambah stanina. Agar badan selalu fit dan sehat karena
pekerjaannya sebagai penjaga Warung buka selama 24 jam" cetus
tersangka.
Dari tangan tersangka polisi akhirnya berhasil mengamankan 1(satu) Buah pipet
Kaca, 1 ( satu) poket plastik kecil narkotika golongan 1 jenis shabu dengan
berat 0,3 gram, 1(satu) buah korek api dan seperangkat alat hisab shabu atau
bong
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di Sel
tahanan polres pelabuhan tanjung perak (kp3)Akhirnya polisi menjerat tersangka
dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO.35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara " Lanjut AKP
Djanu .(TOM)
Editor : Pak RW