SURABAYA - SUARA PUBLIK. Polisi menangkap para pelaku perusak rumah dnas Kajati di Jl. Jimerto Surabaya. Hal itu berdasarkan laporan dari Pelapor atas nama HP (24) alamat Wisma Kedung Asem Rungkut, sebagai staf dari Kajati Jatim. Oknum Ormas tersebut dilaporkan karena merusak rumah dinas Kajati saat demo di Jalan Jimerto No 16 Surabaya pada pukul 13.15 wib Jum’at kemaren.
Diamankannya dua orang yaitu Samsul Anam (48) warga Tambak Osowilangun Surabaya dan Erwanto (27) warga Tambak Langon Surabaya. Karena berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Gerak cepat dari
Anggota satreskrim Polrestabes Surabaya patut di acungkan jempol, dalam waktu
kurang dari 1 x 24 jam, bisa mengamankan pelaku, pada hari Jum’at tanggal 18
maret 2016. Setelah menerima laporan dan mengadakan olah TKP, Sat reskrim saat
ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap di duga sebagai tersangka pelaku
bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana yang dimaksut
dengan pasal 170 KUHP.
Kasat Reskrim AKBP Takdir Mattanete
mengungkapkan, pada saat rombongan iring-iringan ormas Pemuda Pancasila melewati
rumah kediaman Kajati Jatim. Rombongan ini berhenti di depan rumah kediaman Kajati
dan memasang bendera ormas pemuda pancasila di pagar rumah. Namun ada beberapa
orang yang bersama-sama memanjat pagar kemudian menarik pagar sehingga lepas
dari tembok penguat pagar tersebut sesuai dengan keterangan saksi dan hasil
dari rekaman cctv.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti merupa rekaman
CCTV, Foto pagar yang rusak dan bendera ormas pemuda pancasila. “Saat ini,
bebera orang saksi ormas Pemuda Pancasila, saksi pelapor, saksi-saksi dari
polisi dan beberapa orang di duga sebagai tersangka masih di periksa di Unit
jatanras,” pungkas Kasat Reskrim..(TOM)
Editor : Pak RW