SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kresno Setiawan (31) warga sememi
kidul Gg 1 no.17 ditangkap Unit Crime Hunter Polsek PakaL Surabaya. Warga
Sememi Kidul Gg 1 no.17. tersebut sebelumnya, tertangkap oleh warga saat
kedapatan mengutil HP salah satu Rumah warga di Jalan Mulyo Rejo Baru RT 05 /
RW 06, Kel. Babat Jerawat, Kec. Pakal Surabaya pada hari Sabtu 06/2/2016
sekitar pukul 04.30 wib.
Pria residivis spesialis pencuri yang tidak bekerja (penganguran) ini mengaku
saat itu dirinya berpura pura bertamu. Saat dipastikan rumah dijalan Mulyo Rejo
Babat jerawat pakal tersebut sepi ia lalu masuk dan mengembat HP bermerk Nokia
yang tergeletak diatas meja.
Namun naas saat akan membawa lari hasil jarahannya tersebut. Aksinya diketahui
oleh sang pemilik HP dan berteriak maling. Teriakan tersebut membuat warga
berusaha mengejar dan berhasil mengamankan pelaku dan diserahkan ke polsek
Pakal.
Pelaku yang mempunyai anak satu dan seorang istri ini kepada petugas mengakui
kalau aksinya yang pertama kalinya. Sebelum melakukan aksinya pelaku nongkrong
bersama temannya di warung disekitar lokasi. Melihat Rumah di jalan Mulyo Rejo
dalam keadaan sepi pelaku akhirnya melakukan pencurian.
Kapolsek Pakal Kompol Widjanarko mengatakan, saat itu pelaku resisivis
pencurian ini kepergok warga saat ketahuan mencuri Hp disalah satu rumah warga,
dan berhasil diamankan oleh warga yang selanjutnya menghubungi anggota Crime
Hunter Polsek Pakal, papar Widjanarko pada awak media 21-03-2016.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek
Pakal dan barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit HP merk Nokia.Pelaku akan
dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW