SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Lakarsantri,
berhasil menangkap seorang pria pengedar sekaligus pemakai Narkotika jenis Sabu
Sabu (SS). Pria tersebut Bernama Soeyadi (50), warga Jalan Kupang Gunung Barat
Gang 6 No 46 B Surabaya.
Meskipun baru saja keluar dari penjara, empat bulan yang lalu, dengan kasus
yang sama, tidak membuat jera Soeyadi. Dirinya mengaku, bahwa pekerjaannya
sebagai serabutan, tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. Akhirnya dirinya
pun jatuh kelubang yang sama, menjual bubuk Kristal putih tersebut. "Saya
bekerja serabutan, jadi penghasilan kurang, terpaksa jual sabu lagi"cetusnya
singkat.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Slamet Sugiarto SH, yang didampingi Kanit Rekrim
Haryoko Widhi, menjelaskan, tertangkapnya Soeyadi berdasarkan informasi dari
warga sekitar yang resah akan adanya peredaran SS di kawasan tersebut. Menindak
lanjuti laporan masyarakat, Slamet sugiarto memerintahkan anggotanya untuk
melakukan penyelidikan. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Haryoko Widhi, Anggota
Crime Hunter melakukan pengintaian, "setelah di intai cukup lama, Anggota
Crime Hunter berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya," jelas
Kompol Slamet Sugiarto, Rabu (23/3).
Dari tanggan tersangka Anggota Crime Hunter Polsek Lakarsantri Berhasil
mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) poket plasti kecil yang berisi narkoba
jenis sabu seberat 0,77 gram dan dua pipet kaca serta seperangkat alat hisap
(bong).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pria setengah Abad ini harus menghabiskan
sisa masa hidupnya di balik jeruji Mapolsek Lakarsantri. Tersangka akan
sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat
(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah
5 dan paling lama 15 tahun penjara, tambah Slamet Sugiarto. (TOM)
Editor : Pak RW