SURABAYA - SUARA PUBLIK. Muhammad Charis (26) Warga Tanjung
Sari Gg Mawar no.30 Surabaya dan kedua temannya bernama Achmad Pathoni (22)
Warga Simo Katrungan Kidul Gg 1 no.31 dan
Eka Herdita Maulana (22) Warga Manukan Mukti Surabaya di Tangkap Anggota Crime
Hunter Polsek Sukomanungkal
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Yulianto mengatakan, Awalnya Charis ditangkap
polisi kedapatan pesta narkoba jenis ganja di dalam kos Jalan Simo Gunung No 72
Surabaya. Charis yang dikenal sebagai tukang tato ini ditangkap bersama 2
temannya, yakni A. Fathoni (27), Eka Herdita Maulana (22) yang keduanya warga
Surabaya.jelasnya kamis (24/3).
Ketiga tersangka ditangkap lantaran kedapatan pesta narkoba jenis ganja di
dalam kamar kos milik M Charis. Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi
juga menyita 2 pot bunga yang ditanam 36 batang tanaman Ganja yang berumur
kurang lebih dua minggu dan 1 pot bunga berisi puluhan biji ganja.
“Pada saat penggerebekan di dalam kamar kos, anggota menemukan dua pot bunga
yang ditanami biji ganja, dan tanaman sudah berumur kurang lebih 2 minggu,” Ujar
Yulianto, Kamis (24/03).
“ dari keterangan tersangka, tersangka baru pertama kali menanam ganja.
Sementara itu, untuk bibitnya, tersangka mengaku mendapatkan dari seseorang
yang berada di daerah Malang. “Saya mendapatkan bibit ganja dari teman saya
yang berada dimalang, saya belajar menanam ganja dari internet,” ujarnya.
Untuk Mempertanggung Jawabkan perbuatannya kini ketiga Tersangka mendekam di
Sel Tahanan Polsek Sukomanunggal dan akan di jerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal
132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) U U RI. No 35 tahun 2009 tentang
narkotika, dengan ancaman humuman 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW