TERTANGKAP DI PANTAI BOOM BANYUWANGI, MILIKI SABU 9,6 GRAM, TRI NURCHOLIQ DITUNTUT 7 TAHUN BUI, DENDA Rp. 2 MILIAR

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Tri Nurcholiq saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa, diruang Cakra PN Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik -Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 10 gram, dengan terdakwa Tri Nurcholiq, bersama Edy Powel (DPO) , diruang Cakra PN Surabaya, secara online.

Dalam agenda tuntutan JPU Uwais Deffa Qorni,dari Kejari Tanjung Perak, Memohon kepada Majelis Hakim PN.Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan, Menyatakan terdakwa Tri Nurcholiq terbukti bersalah melákukan tindak pidana.

"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram jenis sabu"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan , dan pidana denda sebesar Rp.2 Miliar, subsider 1 tahun penjara.

Barang bukti berupa, dua kantor plastik sabu berat total 9.622 gram, 2 buah jarum suntik, 1 buah handphone merk Vivo. Dirampas untuk dimusnakan.

Awalnya pada hari Sabtu Tanggal 12 Februari 2022 sekira jam 14.00 WIB terdakwa Tri Nurcholiq menyampaikan pesanan barang berupa sabu seharga 750 ribu, dari Edy Powel (DPO), melalui HP kepada Doni Rohman Julianto (DPO), telah dikonsumsi bersama Edy Powel dirumah terdakwa, mengambil 0,1 gram dimasukan dalam suntikan ditambah air 0,2 ml, dikocok hingga larut lalu disuntikan ke tangan.

Hari Senin 14 Pebruari 2022 jam empat sore di depan indomart, terdakwa menyerahkan uang 12 juta kepada Doni untuk memesan sabu 20 gram pesanan Edy Powel, karena uang hanya 12 juta, terdakwa hanya diberi sabu seberat 10 gram oleh Doni, diletakan di dashboard sepeda motor terdakwa.

Setelah mendapat sabu, terdakwa dan Edy Powel menuju ke arah plengsengan Pantai Boom Banyuwangi, untuk menyerahkan 10 gram sabu keseseorang tidak dikenal.

Selanjutnya saksi Heriyanto, Nanang, dan saksi Hermawan anggota DITPOLAIRUD Jatim Surabaya, melakukan penangkapan tehadap terdakwa dan penggeledahan ditemukan 2 poket sabu berat total 9,622 dalam kantong celana belakang terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru