Surabaya - Suara Publik. Robin
Tanojo (36), warga Jalan Lebak Indah Surabaya ini, di amankan Unit Reskrim
Polsek Sukomanunggal pada tanggal 17/3/2016 lantaran diduga menjadi Kurir
Narkoba jenis shabu di Kawasan Lebak indah Surabaya.
Petugas yang mendapatkan informasi dari pengembangan kasus Narkoba yang telah
ditangani selama ini, sehingga mengerucut ke arah pelaku Robin Tanojo (36)
warga Lebak Indah Surabaya ini.
Polisi yang sebelumnya telah melakukan upaya pengamatan dan penyelidikan selama
beberapa hari terhadap tersangka ini, hingga akhirnya tersangka berhasil
ditangkap .
Dari penangkapan tersangka Robin ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti berupa, Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah di kemas dengan
plastik klip kecil warna putih seberat 1,03 gram yang di simpan dalam saku
celananya.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Yulianto saat jumpa press membenarkan,
Anggota kami telah mengamankan seorang tersangka yang diduga menjadi
kurir Narkoba di Kawasan kedung cowek kenjeran Surabaya" paparya
26/3/2016.
Kapolsek Kompol Yulianto menambahkan, tersangka Robin mengaku terpaksa
menjadi Kurir narkoba lantaran tidak mempunyai penghasilan tetap" lanjut
kapolsek Yulianto sabtu" (26/3)
” Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan di Polsek
Sukomanunggal untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut”, tambahnya. Tersangka
Robin, akhrinya,di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat
(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun
penjara.( TOM)
Editor : Pak RW