SURABAYA - SUARA PUBLIK. Mengaku bekerja dibagian
perengkrutan, Indra Sutrisno (35) warga Jalan Tubanan Baru E Surabaya diamankan
Anggota Resmob SatReskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan terhadap Indra karena
melakukan penipuan dengan barang bukti tanda terima uang sebesar 13 juta rupiah.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan,tersangka
yang di amankan ini mengaku karyawan Out Sourching marketing Bank BNI di Graha
Pangeran. Indra menawarkan Ruko pada korban agar mau membeli. Tanpa curiga
korban lalu mentransfer sejumlah uang namun keinginan beli tidak terealisasi.
"Tersangka mendapat uang sejumlah 66 juta dari Korban yang ditransfer
sebanyak tiga kali. Karena Ruko yang dijanjikan tidak ada dan pelaku sulit
dihubungi. Sadar menjadi korban penipuan, maka pelaku dilaporkan oleh
korbannya, Endah Sulistyorini(36) warga Jalan Merpati Candi,Sidoarjo",
jelas Lily,Senin (28/03) .
Masih kata Lily, tersangka mengaku dirinya memakai uang cuma 20 juta, dan
sisanya belum bisa di kembalikan dengan alasan sudah digunakan untuk
kepengurusan ruko.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di Hotel
Prodeo Polsrestabes Surabaya dan akan dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372
KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana hingga 4 tahun
penjara.(TOM)
Editor : Pak RW