SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Jatanras Sat Reskrim
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pembunuhan yang terjadi pada hari
senin (21/3) sekitar pukul 17.15 wib.di jln jembatan pasar pacar keling
Surabaya.
Achmad Syaifudin (43) warga jalan kedinding tengah surabaya di ciduk Unit
jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebab telah melakukan tindak pidana
pembunuhan terhadap korban Karianto (45) Seorang PNS yang berdinas di Pemkot
Surabaya, warga jalan Rusun Grudo tegalsari Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP.Takdir Mattanete menjelaskan, sebelum
terjadi penikaman, sekitar jam 12.00 wib tersangka pulang kerumah mendapati
istrinya sudah tidak ada di rumah. Melihat istrinya tidak dirumah, tersangka pergi dengan mengendarai sepeda ontel.
Dengan hati geram, dicarinya sang istri di tempat penitipan
sepeda yang biasa istrinya menitipkan sepeda di parkiran Pasar Pacar Keling
Surabaya. Ternyata sepeda ontel tersebut berada di tempat parkiran. Selanjutnya
tersangka pulang ke rumah untuk mengambil pisau " terang Takdir rabu
(30/3/2016).
masih Takdir, tersangka kembali ke pasar keling untuk menunggu ke datangan
istrinya. Setelah menunggu hampir dua jam akhirnya munculah istrinya berboncengan
sepeda motor bersama Achmad (korban). Begitu mendapati istrinya turun dari
sepeda motor, tersangka langsung mendekati korban (achmad) yang saat itu masih
duduk di atas sepeda motor dalam ke adaan menyala. Tanpa banyak kata tersangka
langsung menusukan pisau ke perut korban sebelah kiri sebanyak dua kali."
Lanjut Takdir.
Takdir juga menambahkan, dalam keadaan luka, korban selanjutnya menarik gas
sepeda motor dengan kencang menuju ke jalan Ambengan Batu Surabaya. Korban
mengalami kecelakaan menabrak sebuah mobil pick up . Selanjutnya korban
dilarikan ke rumah sakit Hadi Husada oleh unit laka lantas Polrestabes.
Karena Luka korban cukup parah akhirnya korban di rujuk ke Rumah
Sakit Dr Sutomo Surabaya. Namun korban tidak dapat di tolong dan menghembuskan
nafas terakhir . oleh keluarga korban di
makam kan pada hari selasa pagi di pemakaman umum keputih Surabaya. Pada awal
kejadian korban diduga meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di jalan
Ambengan Batu Surabaya.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di dapatkan fakta luka akibat benda
tajam pada perut korban. Dalam waktu hampir satu minggu akhirnya Unit Jatanras
Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap
korban (Achmad Syaiful) ternyata tersangka merupakan suami dari Sriani (39)
istri tersangka yang selama ini di selingkuhi oleh korban (Achmad Syaifudin)
Untuk melengkapi berkas perkara polrestabes berencana membongkar makam korban
dalam waktu dekat. Pembongkaran itu juga berfungsi untuk keperluan Visum Uji
Forensik, imbuh Takdir
Kini ke dua tesangka sepasang suami istri akhirnya di amankan di Polretabes Surabaya
dan dijerat tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang
lain atau penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan matinya
seseorang. Sebagaimana di maksud dalam pasal 338 KUHP sub Pasal 353 ayat (3)
sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancman hukuman 15 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW