SURABAYA - SUARA PUBLIK. Gaya Hidup hura-hura dan kediskotik membuat Luke Septhian Pratama (29),
warga Perumahan Graha Sedati Mas, jln Anyelir G no.22 sedati Sidoarjo. Ditangkap
Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, karena kedapatan membawa narkoba
jenis Extacy. Luke adalah Seorang
pegawai Bank Swasta yang beralamat di jln ikan tongkol no.07 Surabaya .
Kanit II Reskoba polrestabes Surabaya AKP. M. AKHYAR menjelaskan, tertangkapnya
pria lajang ini berasal dari Informasi masyarakat. Luke biasa menggunakan
narkoba jenis Extacy (di Discotik) "Setelah kami dapat informasi dari
masyarakat, kami mencari dan mengintai pelaku, namun masih belum menemukan
pelaku," jelasnya (30/3)
AKHYAR menambahkan, setelah Anggotanya melakukan pengintaian cukup lama, tersangka
akhirnya berhasil di tangkap di Sebuah Alfamidi di Jalan SiwalanKerto surabaya
pada hari selasa 15 maret 2016 sekira pukul 13.30 wib.imbuhnya"
Pada Saat di tangkap, pelaku kedapatan membawa plastik yang berisi satu
setengah butir pil warna hijau di simpan dalam saku celananya. Dari pengakuan
tersangka barang tersebut di belinya dengan harga Rp 600 ( enam ratus ribu
rupiah) per butir dari seorang Bandar yang berinisial Lukman (DPO) yang
dikenal tersangka di dalam Discotik yang beralamat di jalan Semut Kali Surbaya.
Dihadapan petugas, tersangka yang kesehariannya bekerja di sebuah Bank Swasta
di jln ikan tongkol no.07 surabaya ini. mengaku, awal mula memakai pil setan (
extacy) ini untuk menghilangkan stres "terangnya
"Tersangka juga menambahkan Sudah hampir dua bulan memakai extacy
dan pakainya selalu di dalam Diskotik di jln Semut kali ",singkat
tersangka,rabu (30/3).
Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya kini tersangka mendekam di Hotel
Prodeo Polrestabes Surabaya dan akan di jerat tindak pidana tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan
1 sebagaimana yang di maksud dalam pasal 112 ayat (1) UU.RI no.35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW