Kuli Bangunan Nyambi Kuris Sabu, Kini Mendekam di Sel Polsek Rungkut

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih untuk mencari tambahan uang buat beli rokok, kuli bangunan asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya. Safi'i Muje'i (20) Warga Bulak Banteng ini, ditangkap lantaran menjadi kurir serbuk haram jenis sabu paket hemat seberat 0,4 gram yang diakuinya baru dibelinya dari jalan Kunti Surabaya yang notabene adalah gudang sabu-sabu di Surabaya.

Kepada Petugas pemuda yang mengaku jadi kurir baru sekali ini mengaku hanya disuruh oleh tersangka yang kini DPO bernama Mat Rodhi mengambil dan membayar paket hemat tersebut seharga 150 ribu rupiah. "Ambil di jalan Kunti terus mengantarkan ke Suramadu dengan imbalan 15 ribu.Yang pesan Mat Rodhi biasa lewat SMS dan saya hanya ambil", jelas Safi'i,kepada Awak media Kamis(31/03).

Tersangka ini sudah menjadi target Unit Reskrim Polsek Rungkut. Pelaku tertangkap atas informasi warga atas aktifitasnya yang menjadi kurir sabu. "Setelah dilakukan pengintaian beberapa hari,saat pelaku pulang dari jalan Kunti di perempatan jalan Kaliondo pelaku diringkus. Saat ditangkap sabu paket hemat tersebut disimpan pelaku disaku celana belakangnya, kata Ipda Zainal Abidin Panit Polsek Rungkut Surabaya.

Kini pelaku dan barang bukti sabu ditahan di Polsek Rungkut dan pelakunya akan dijerat pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru