SURABAYA - SUARA PUBLIK. Seorang pemuda bernama Santo. H
(28) warga Jalan Banyu Urip kawasan Kupang Kota Surabaya,akhirnya diciduk
Satuan Unit (Perlindungan Perempuan dan Anak) PPA Polrestabes Surabaya. Hal itu
lantaran menyetubuhi gadis dibawah umur. akibat Kelakuan bejat pelaku, korban kini
Hamil tiga bulan saat ini.
Dihadapan Petugas. selasa 01/4/2016, pelaku yang sehari hari bekerja sebagai
Tukang Cat frelance ini mengaku, dirinya dan Korban yang masih di bawah
umur ini, sebut saja Mawar (15) warga jalan Banyu Urip Kupang Surabaya. Mengenal
dari media sosial Facebook pada pertengahan tahun 2014 tahun lalu. Setelah
pelaku dengan korban saling berhubungan melalui Medsos,Santo menyatakan
perasaannya kepada Mawar (korban).dan menikah siri pertengahan januari 2015.
Selanjutnya tersangka juga mengakui kalau selamai ini berhubungan badan dengan
korban di sebuah Villa Trestes. Pelaku juga menambahkan selama ini sudah
menyetubuhi korban sebanyak empat kali di mana tersangka melakukan di Villa
tretes sebanyak tiga kali dan di hotel Peneleh Surabaya sebanyak satu kali
cetus "santo (tersangka)
Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Harun, menjelasakan, pelaku ditangkap
oleh Unit PPA karena dilaporkan oleh korban (istri siri tersangka). Karena
tersangka tidak pernah menafkahi dan tidak mau bertanggung jawab kepada korban
dimana korban sekarang sudah hamil tiga bulan," jelas Ipda Harun, jum'at
(01/4).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini pelaku harus mencicipi
dinginnya hotel prodeo Mapolrestabes Surabaya. Pelaku akan dijerat
dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW