SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim polsek Bubutan kembali
berhasil menangkap seorang dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas) yang
terjadi pada hari kamis 31 maret 2016 di wilayah jln Penghela 26-C Surabaya di
sebuah Toko Sukses Abadi.
Hodri bin Abdul Mukty (38) warga desa Jaddih tengah kec,Socah, kab.Bangkalan
Madura.di tangkap unit Reskrim polsek Bubutan, karena melakukan tindak
pencurian dan kekerasan yang terjadi pada hari kamis 31 maret 2016 di depan
Toko Sukses Abdi jl Raya Penghela 26 - C surabaya.salah satu korban bernama Soejana
Ali (53) warga jl Penghela 26 - C Surabaya.
"Kapolsek Bubutan Kompol Edit Yuswo Menjelaskan,pada hari kamis 31 maret
2016 sekitar pukul 04.00 wib.Anggota Reskrim mendapat laporan dari seorang
bernama Soejana Ali bahwa Truck Box Mitsubhisi dengan no.pol L-9564-NF miliknya
yang sedang di parkir di depan Toko jln Penghela 26-c surabaya raib di gondol
pencuri.
Dari laporan (korban red) tersebut, Anggota Reskrim langsung melakukan cek TKP,
dari informasi dan keterangan saksi yang berada di sekitar TKP. Salah seorang
saksi mengetahui kalau Truck Box Mitsubhisi di bawa ke Madura, terang Edit
Yuswo (5/4).
Setelah mendapat informasi dan ciri ciri pelaku tersebut, Anggota Reskrim
langsung bergerak menuju Madura dan mengetahui di salah saru halaman rumah di
temukan 1 (satu) buah Truck Box mitsubhisi dengan no.pol L-9564-NF. Anggota
Reskrim langsung menggeledah isi dalam rumah tersebut, tanpa di duga rumah
tersebut tidak lain milik pelaku Kodri pelaku pencurian dengan kekerasan
(curas). Pada saat di geledah Anggota Reskrim berhasil menemukan 6 (enam) buah
sajam jenis penghabisan dan 1 (satu) buah senjata Air Soft Gun, imbuhnya selasa
(5/4).
Pelaku Hodri ditangkap unit Reskrim Polsek Bubutan dalam waktu 1x24 jam di
sebuah Rumah di desa Jeddih Bangkalan Madura. Karena tersangka Hodri Melakukan
perlawanan akhirnya anggota Reskrim menembak betis kaki kanan
tersangka.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu)
buah mobil Truck Box Mitsubhisi warna kuning dengan no.pol.L-9564-NF , berseta
1 (satu) buah senjata api Air Soft Gun dan 6 (enam) buah sajam jenis
penghabisan
Kini tersangka dan barang bukti di amankan di polsek Bubutan untuk proses
penyelidikan lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP dengn
ancaman maksimal 9 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW