SURABAYA - SUARA PUBLIK. Lagi-lagi pengedar Pil Koplo Jenis
Double L dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya pada hari Sabtu Malam
(02/04) lalu di Jalan Kates Surabaya. Pelakunya Amin Nanari (25) Warga asli
Ponorogo dan Wawan diamankan Polisi lantaran memiliki, menyimpan dan menguasai
sejumlah barang bukti Pil Koplo yang disimpan dirumahnya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan mengatakan, anggota yang mengadakan razia
pada malam minggu dan juga saat itu mengadakan hunting ke Jalan Jolotundo
Kapas Krampung. Setelah itu berhenti di jalan Ambengan mengadakan razia bersama
dengan anggota. Pada saat itu lewatlah tersangka Wawan, "Karena ada razia
pelaku ini kemudian akan berbalik arah mau lari kemudian dipegang motornya sama
Kanit Reskrim. Saat ditangkap tersangka Wawan membawa barang dalam dua bungkus plastic.
Saat diproses lebih lanjut, Wawan mengaku kalau barang itu
milik Amin. Dari pengembangan tersebut akhirnya aparat menangkap amin", imbuh
Sofwan,Selasa(05/04).
Sofwan menambahkan, sehari-harinya sebenarnya Kerjaannya sudah enak dan
halal sebagai karyawan yang jualan wingko, di sana di percaya dengan bosnya. Namun
pekaku masih mencari tambahan mengambil pil koplo untuk dijual kepada
teman-temannya.
Saat Penangkapan Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti yakni 6
poket plastik, dimana masing-masing poket berisi 10 Butir, sehingga jumlah
keseluruhan Pil Double L yang diamankan sejumlah 60 Butir.
Kini tersangka harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek
Tambaksari Surabaya guna pengembangan lebih lanjut dan untuk
mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.(TOM)
Editor : Pak RW