SURABAYA - SUARA PUBLIK. Peringatan bagi seorang ibu rumah tangga yang sudah bercerai dan akan menikah lagi. Apalagi sebelumnya sudah mempunyai seorang anak perempuan yang beranjak dewasa. Jangan sampai lengah dari pengawasan dan jangan sampai anak perempuan anda menjadi korban ayah tiri yang biadab dan tidak punya nurani.
Seperti yang terjadi kemarin di jalan Dukuh Kupang Barat
Surabaya, dimana seorang Anak tiri menjadi korban pencabulan dan persetubuhan
ayah tirinya. Ayah tiri bejat tersebut bernama Yanto (51) warga Dukuh Kupang
Barat Surabaya. Seorang ayah tiri harusnya menganggap anak itu sebagai anaknya
sendiri. Karena ibu sang anak telah dinikahi. Bukannya menyebuhi, hal ini tidak
patut di contoh . Ayah bejat ini tega menyetubuhi anak tirinya yang masih
di bawah umur, sebut Melati (15) bukan nama sebenarnya.
Waka Polsek Dukuh Pakis AKP Supandi mengatakan, tindakan yang di lakukan
tersangka Yanto, bersama korban dan ibu kandung korban yang indekos di Dukuh
Kupang Barat surabaya ini sudah tega menyetubuhi anak tirinya di dalam
kosnya sampai berulang kali.
AKP. Supandi juga menambahkan, perbuatan ayah bejat menyetubuhi anak
tirinya sampai 4 kali. Bahkan, tersangka berdalih, sang istri
sudah tidak bisa memuaskan dan terlalu sibuk dengan pekerjaanya sehingga nafsu
birahinya tersalurkan kepada anak tirinya" jelas Akp Supandi rabu (6/4).
sebelum tersangka melakukan aksi bejatnya, tersangka yang sehari harinya
bekerja serabutan ini terlebih dahulu merayu korban akan di belikan baju baru. Namun
pada saat korban di tinggal ibu kandungnya bekerja. Tersangka mendekati korban
melati (15) selanjutnya tersangka membuka celana korban dan menyetubuhi korban.
Karena korban takut akhirnya tersangka dengan mudah
melampiaskan nafsu bejatnya pada anak tiri yang seharusnya dilindungi
tersangka. Merasa nikmat dengan menyetubuhi gadis ingusan, Yanto pun mengulangi
hingga 4 kali. Perbuatan itu dilakukan saat istrinya sedang bekerja.
Perbuatan ayah tiri bejat ini diketahui oleh paman korban, lantaran
korban sehabis pulang sekolah tidak berani pulang ke rumahnya (kos). Akhirnya
korban bercerita panjang lebar kepada pamannya. Kalau ayah tirinya telah memaksa
menyetubuhinya. Merasa geram, paman korban langsung melaporkan
perbuatan ayah tiri yang bejatnya tersebut kepada Polsek Dukuh Pakis Surabaya.
Atas laporan Paman korban, tersangka akhirnya berhasil di ciduk . Kini
tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Dukuh Pakis Surabaya
untuk di proses lebih lanjut, Akibat perbuatanya Yanto si ayah tiri yang
bejat ini, diancam tentang perlindungan anak dengan pasal 81 UU RI No.35 tahun
2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara"lanjut AKP Supandi.( TOM)
Editor : Pak RW