Bejat, Anak Tiri di Bawah Umur Diperkosa

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Peringatan bagi seorang ibu rumah tangga yang sudah bercerai dan akan menikah lagi. Apalagi sebelumnya sudah mempunyai seorang anak perempuan yang beranjak dewasa. Jangan sampai lengah dari pengawasan dan jangan sampai anak perempuan anda menjadi korban ayah tiri yang biadab dan tidak punya nurani.

Seperti yang terjadi kemarin di jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya, dimana seorang Anak tiri menjadi korban pencabulan dan persetubuhan ayah tirinya. Ayah tiri bejat tersebut bernama Yanto (51) warga Dukuh Kupang Barat Surabaya. Seorang ayah tiri harusnya menganggap anak itu sebagai anaknya sendiri. Karena ibu sang anak telah dinikahi. Bukannya menyebuhi, hal ini tidak patut di contoh . Ayah bejat ini tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur, sebut Melati (15) bukan nama sebenarnya.

Waka Polsek Dukuh Pakis AKP Supandi  mengatakan, tindakan yang di lakukan tersangka Yanto, bersama korban dan ibu kandung korban yang indekos di Dukuh Kupang Barat surabaya ini sudah  tega menyetubuhi anak tirinya di dalam kosnya sampai berulang kali.

AKP. Supandi juga menambahkan, perbuatan ayah bejat menyetubuhi anak tirinya sampai 4 kali.  Bahkan, tersangka  berdalih, sang istri sudah tidak bisa memuaskan dan terlalu sibuk dengan pekerjaanya sehingga nafsu birahinya tersalurkan kepada anak tirinya" jelas Akp Supandi rabu (6/4).

sebelum tersangka melakukan aksi bejatnya, tersangka yang sehari harinya bekerja serabutan ini terlebih dahulu merayu korban akan di belikan baju baru. Namun pada saat korban di tinggal ibu kandungnya bekerja. Tersangka mendekati korban melati (15) selanjutnya tersangka membuka celana korban dan menyetubuhi korban.

Karena korban takut akhirnya tersangka dengan mudah melampiaskan nafsu bejatnya pada anak tiri yang seharusnya dilindungi tersangka. Merasa nikmat dengan menyetubuhi gadis ingusan, Yanto pun mengulangi hingga 4 kali. Perbuatan itu dilakukan saat istrinya sedang bekerja.  

Perbuatan ayah tiri  bejat ini diketahui oleh paman korban, lantaran korban sehabis pulang sekolah tidak berani pulang ke rumahnya (kos). Akhirnya korban bercerita panjang lebar kepada pamannya. Kalau ayah tirinya telah memaksa menyetubuhinya. Merasa geram, paman  korban  langsung melaporkan perbuatan ayah tiri yang bejatnya tersebut kepada Polsek Dukuh Pakis Surabaya.  

Atas laporan Paman korban, tersangka akhirnya berhasil di ciduk . Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Dukuh Pakis Surabaya untuk di proses lebih lanjut, Akibat perbuatanya Yanto si ayah tiri yang bejat ini, diancam tentang perlindungan anak dengan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara"lanjut AKP Supandi.( TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru