Salah Paham Berkhir Pengroyokan

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Lima pelaku pengeroyokan berat terhadap Korban Tulus (22) dan Rizki (20) yang terjadi pada hari minggu 03 April 2016 lalu. Berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya. Ke Lima pelaku itu ialah, Agung Yulianto (21) warga Tubanan Surabaya, Fendi Andhika (21) warga Tubanan Surabaya, Abdul Rohman (18) warga Karangjati Pandaan, Zainal Arifin (21) warga sumber Baru jember dan Irawan (21) warga Tubanan Surabaya.

"Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Akp Sugimin menjelaskan, awal kronologis Pengeroyokan yang dilakukan ke Lima tersangka ini, bermula saat Korban Tulus meminjam Sepeda motor kepada tersangka Agung untuk membeli minuman Es. Namun saat kembali dari membeli minuman, korban lupa membawa kembali sepeda motor yang di pinjamnya. Karena korban tidak bisa menjelaskan dimana keberadaan sepeda motor milik tersangka Agung. Membuat tersangka Agung emosi dan menuduh korban telah mencuri sepeda motor miliknya."terang Sugimin Senin (11/4).

Akhirnya tersangka Agung mengajak ke empat temannya memukuli korban Tulus. Hal itu dilakukan agar korban mengakui dimana keberadaan sepeda motor milik tersangka. Dalam keadaan babak belur karena di keroyok. korban akhirnya menyebut temannya Bernama Rizki, yang telah membawa sepeda motor milik tersangka Agung. kemudian ke Lima tersangka tersebut mencari teman korban yang bernama Rizki.

Setelah hampir dua jam mencari teman korban yang bernama Rizki. Akhirnya ke lima tersangka menjumpai Rizki dijalanan Paving arah menuju perumahan Dian Istana Wiyung Surabaya. Ke lima tersangka menanyai kebenaran keterangan dari korban Tulus. Karena Rizki tidak melakukan pencurian seperti yang di tuduhkan sehingga Rizki tidak mau mengakui hal tersebut. Akhirnya Rizki juga di keroyok oleh tersangka Agung dan ke empat temannya. Namun Rizki berhasil berontak dan kabur."imbuhnya.

Atas kejadian tersebut korban Rizki akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada Polsek Wiyung. Atas laporan korban tersebut, Anggota Reskrim yang di pimpin langsung Kanit Reskrim AKP. Sugimin langsung bergerak cepat dan ke Lima pelaku pengeroyokan akhirnya berhasil di tangkap. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ke lima tersangka di tahan di Polsek Wiyung dan akan di jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru