SURABAYA - SUARA PUBLIK. Lima pelaku pengeroyokan berat
terhadap Korban Tulus (22) dan Rizki (20) yang terjadi pada hari minggu 03
April 2016 lalu. Berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya.
Ke Lima pelaku itu ialah, Agung Yulianto (21) warga Tubanan Surabaya, Fendi
Andhika (21) warga Tubanan Surabaya, Abdul Rohman (18) warga Karangjati
Pandaan, Zainal Arifin (21) warga sumber Baru jember dan Irawan (21) warga
Tubanan Surabaya.
"Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Akp Sugimin menjelaskan, awal kronologis Pengeroyokan
yang dilakukan ke Lima tersangka ini, bermula saat Korban Tulus meminjam Sepeda
motor kepada tersangka Agung untuk membeli minuman Es. Namun saat kembali dari
membeli minuman, korban lupa membawa kembali sepeda motor yang di pinjamnya. Karena
korban tidak bisa menjelaskan dimana keberadaan sepeda motor milik tersangka
Agung. Membuat tersangka Agung emosi dan menuduh korban telah mencuri sepeda
motor miliknya."terang Sugimin Senin (11/4).
Akhirnya tersangka Agung mengajak ke empat temannya memukuli korban Tulus. Hal
itu dilakukan agar korban mengakui dimana keberadaan sepeda motor milik
tersangka. Dalam keadaan babak belur karena di keroyok. korban akhirnya
menyebut temannya Bernama Rizki, yang telah membawa sepeda motor milik
tersangka Agung. kemudian ke Lima tersangka tersebut mencari teman korban yang
bernama Rizki.
Setelah hampir dua jam mencari teman korban yang bernama Rizki. Akhirnya ke
lima tersangka menjumpai Rizki dijalanan Paving arah menuju perumahan Dian
Istana Wiyung Surabaya. Ke lima tersangka menanyai kebenaran keterangan dari
korban Tulus. Karena Rizki tidak melakukan pencurian seperti yang di tuduhkan
sehingga Rizki tidak mau mengakui hal tersebut. Akhirnya Rizki juga di keroyok
oleh tersangka Agung dan ke empat temannya. Namun Rizki berhasil berontak dan
kabur."imbuhnya.
Atas kejadian tersebut korban Rizki akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa
dirinya kepada Polsek Wiyung. Atas laporan korban tersebut, Anggota Reskrim
yang di pimpin langsung Kanit Reskrim AKP. Sugimin langsung bergerak cepat dan
ke Lima pelaku pengeroyokan akhirnya berhasil di tangkap. Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya kini ke lima tersangka di tahan di Polsek Wiyung dan akan
di jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW