SURABAYA - SUARA PUBLIK. Pemberantasan narkoba yang
dilakukan oleh Polsek Pakal Surabaya yang bersandi Operasi Bersinar
Narkoba (Bersih sindikat narkoba) berhasil membekuk lagi satu pelaku yang
diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelakunya bernama Yusuf (40) warga Kedurus Kemlaten Surabaya ini, saat
ditangkap di depan gang rumahnya tidak menemukan barang bukti sabu. Namun
polisi tidak berhenti disitu saja pelaku akhirnya digelandang ke rumahnya dan
terbukti di rumah tersebut Polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,3
gram dan beberapa klip plastik yang biasanya digunakan untuk membungkus sabu.
Saat ditanya dan diinterogasi oleh petugas bapak dua anak ini mengaku memang
biasanya mengedarkan sabu tersebut dalam seminggu bisa mencapai 10 gram namun
saat tertangkap hanya sisa satu paket.
"Dapat sabu dari Sidoarjo, jualan baru tujuh bulan", aku Yusup pada
awak media, Selasa (12/04).
Kapolsek Pakal Kompol Widjanarko mengatakan,tersangka ini tertangkap berkat
informasi warga yang resah akan peredaran sabu di daerah Kedurus sehingga
polisi melakukan pengembangan dan ditangkap pelakunya.
"Saat tertangkap di depan gang rumahnya memang Polisi tidak mendapatkan
barang bukti sabu pada pelaku. Namun setelah dilakukan pengembangan ternyata di
rumah pelaku ada sabu sisa 1 Pocket dan beberapa klip tempat pembungkus
sabu",imbuh Kapolsek Widjanarko selasa (12/4).
Kini tersangkanya mendekam di tahanan Polsek pangkal untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal 114 ayat (2)
jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman 9 tahun penjara.( TOM)
Editor : Pak RW