Dua Warga Jagalan, Diamankan Jajaran Polsek Karang Pilang

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Crime Hunter Polsek Karang Pilang berhasil menangkap dua Pria budak pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Kedua budak pengedar SS tersebut yakni M Irfan (20) dan M Taufik (35), keduanya warga Jalan Jagalan Kota Surabaya. Kedua tersangka ditangkap oleh Crime Hunter Polsek Karang pilang setelah kedapatan membawa sabu-sabu siap edar.

Kapolsek Karangpilang Kompol Arisandi menjelaskan, kedua tersangka ini di tangkap Anggota Crime Hunter Polsek Karangpilang di parkiran salah satu mall di Surabaya. Berawal dari laporan masyarakat di kawasan mall tersebut sering dilakukan sebagai tempat transaksi Narkoba. Dari laporan tersebut, anggota Crime Hunter dibawah Komando Kanit Reskrim AKP Widhi, melakukan pengintaian terhadap Irfan. "Awalnya kami tangkap Irfan terlebih dulu, dikawasan parkiran Mall Surabaya," terang Kompol Arisandi, Selasa (12/04).

Masih kata Arisandi, dari hasil pemgembangan, akhirnya tersangka Irfan mengaku membeli barang haram tersebut dari Taufik. Setelah kami berhasil memgumpulkan data dan informasi yang cukup, kami melakukan pengerebekan dirumah Taufik. Bapak dua anak ini tak berkutik ketika ditangkap dirumahnya. "saat kami lakukan penggeledahan Kami menemukan sabu-sabu di dalam rumahnya," lanjut Kapolsek .

Dihadapan petugas, tersangka Irfan mengaku membeli barang haram tersebut dari Taufik, selain di pakai sendiri dirinya sering di titipi rekan kerjanya. Pegawai Cleaning Service Top Ten di Tunjungan Plaza ini mengatakan, dirinya sering di titipi oleh rekan kerjanya. Kendati demikian, Irfan mengambil untung dari setiap rekan kerjanya yang memesan kepadanya. "Itu semua hanya titipan teman kerja saya mas, saya kerja di Top Ten di TP (Tunjungan Plaza) mas," aku Irfan. Selasa (12/4).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ke dua tersangka diamankan di Polsek Karangpilang. Barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 1,9 gram dan juga barang bukti hasil penjualan beserta handphone pelaku.  Dan pelaku di jerat dengan Pasal 114 jo 112 tentang Narkotika.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru