SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Crime Hunter Polsek Karang
Pilang berhasil menangkap dua Pria budak pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Kedua budak pengedar SS tersebut yakni M Irfan (20) dan M Taufik (35), keduanya
warga Jalan Jagalan Kota Surabaya. Kedua tersangka ditangkap oleh Crime Hunter
Polsek Karang pilang setelah kedapatan membawa sabu-sabu siap edar.
Kapolsek Karangpilang Kompol Arisandi menjelaskan, kedua tersangka ini di
tangkap Anggota Crime Hunter Polsek Karangpilang di parkiran salah satu mall di
Surabaya. Berawal dari laporan masyarakat di kawasan mall tersebut sering
dilakukan sebagai tempat transaksi Narkoba. Dari laporan tersebut, anggota
Crime Hunter dibawah Komando Kanit Reskrim AKP Widhi, melakukan pengintaian
terhadap Irfan. "Awalnya kami tangkap Irfan terlebih dulu, dikawasan
parkiran Mall Surabaya," terang Kompol Arisandi, Selasa (12/04).
Masih kata Arisandi, dari hasil pemgembangan, akhirnya tersangka Irfan mengaku
membeli barang haram tersebut dari Taufik. Setelah kami berhasil memgumpulkan
data dan informasi yang cukup, kami melakukan pengerebekan dirumah Taufik.
Bapak dua anak ini tak berkutik ketika ditangkap dirumahnya. "saat kami
lakukan penggeledahan Kami menemukan sabu-sabu di dalam rumahnya," lanjut
Kapolsek .
Dihadapan petugas, tersangka Irfan mengaku membeli barang haram tersebut dari
Taufik, selain di pakai sendiri dirinya sering di titipi rekan kerjanya. Pegawai
Cleaning Service Top Ten di Tunjungan Plaza ini mengatakan, dirinya sering di
titipi oleh rekan kerjanya. Kendati demikian, Irfan mengambil untung dari
setiap rekan kerjanya yang memesan kepadanya. "Itu semua hanya titipan
teman kerja saya mas, saya kerja di Top Ten di TP (Tunjungan Plaza) mas,"
aku Irfan. Selasa (12/4).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ke dua tersangka diamankan di
Polsek Karangpilang. Barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 1,9
gram dan juga barang bukti hasil penjualan beserta handphone pelaku. Dan
pelaku di jerat dengan Pasal 114 jo 112 tentang Narkotika.(TOM)
Editor : Pak RW