SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tiga sindikat kurir dan bandar
narkoba, di ringkus Unit Crime Hunter Polsek Lakarsantri, ketiga komplotan yang
berprofesi sebagai supir trailer ini, selain mengkonsumsi narkoba jenis
shabu-shabu dua diantaranya juga menjadi kurir dan bandar narkoba.
Kapolsek Lakar Santri Kompol Selamat Sugiarto Yang didampingi Kanit Reskrim
Polsek Lakarsantri AKP Haryoko Widi menjelaskan, berawal dari tertangkapnya
Suwono (36), warga Perumahan Uka Gang 1 no 21. Yang saat ditangkap sedang asyik
mengkonsumsi sabu di kamarnya. Suwono ditangkap dengan barang bukti SS seberat
2 gram dan seperangkat alat hisap.
Dari tertangkapnya Suwono, anggota melakukan pengembangan
hingga Suwono mengaku kepada petugas mendapatkan bubuk haram tersebut
dari Arkan (41) warga Bulak Banteng Lor gang I. "Suwono mendapatkan
Narkoba ini dari Pelaku AR," Jelas Kapolsek Yang di damping Kanit Reskrin
Polsek Lakarsantri, Rabu (13/4).
Arkam sendiri adalah salah satu kurir
yang selama ini mengantarkan pesanan Suwono. Arkan berhasil di tangkap di Jalan
Ngelom Sidoarjo ketika unit cream Hunter dari Polsek Lakarsantri menyamar
sebagai pembeli shabu-shabu. Pada saat pelaku Arkam datang, polisi sudah
melakukan pengintaian dan pengepungan. Pada saat pelaku ditangkap, pelaku yang
masih membawa motornya hendak melarikan diri. Agar buruannya tidak kabur, Arkan
di tabrak anggota polisi. Namun pelaku masih berusaha melarikan diri lagi.
Karena jengkel, petugas pun menabrak untuk kedua kalinya
hingga pelaku berhasil diamankan. "Saat di geledah, ditemukan SS
seberat 3,25 Gram yang di simpan dalam celana dalamnya," ungkap
Slamet Sugiarto.
Selain mengamankan pelaku Kurir dan barang bukti tersebut, Polisi juga
mengkantongi identitas bandar narkoba yang selama ini menjadi pemasok
Suwono dan Arkan. Dari pengembangan tertangkapnya Suwono dan Arkan, polisi
akhirnya meberhasil menangkap Ahmad (38) warga Bulak Banteng Lor gg I. Warga
yang juga indekos di Jalan Dumpring Geluran Sidoarjo ini ditangkap di Jalan
Tanjung Sari pada saat hendak membeli kepada Pepeng (DPO). "Saat di
lakukan penggeledahan di kosnya, Kami temukan narkoba Jenis Sabu seberat 68
gram," imbuh Kapolsek Lakarsantri.
Kini pelaku diamankan beserta barang buktinya di Mapolsek lakarsantri untuk
menjalani dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga melakukan
pengembangan terhadap DPO yang belum tertangkap..(TOM)
Editor : Pak RW