Polsek Lakarsantri Amankan 3 Sindikat Narkotika

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tiga sindikat kurir dan bandar narkoba, di ringkus Unit Crime Hunter Polsek Lakarsantri, ketiga komplotan yang berprofesi sebagai supir trailer ini, selain mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu dua diantaranya juga menjadi kurir dan bandar narkoba.

Kapolsek Lakar Santri Kompol Selamat Sugiarto Yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri AKP Haryoko Widi menjelaskan, berawal dari tertangkapnya Suwono (36), warga Perumahan Uka Gang 1 no 21. Yang saat ditangkap sedang asyik mengkonsumsi sabu di kamarnya. Suwono ditangkap dengan barang bukti SS seberat 2 gram dan seperangkat alat hisap.

Dari tertangkapnya Suwono, anggota melakukan pengembangan hingga  Suwono mengaku kepada petugas mendapatkan bubuk haram tersebut dari Arkan (41) warga Bulak Banteng Lor gang I. "Suwono mendapatkan Narkoba ini dari Pelaku AR," Jelas Kapolsek Yang di damping Kanit Reskrin Polsek Lakarsantri, Rabu (13/4).

 Arkam sendiri adalah salah satu kurir yang selama ini mengantarkan pesanan Suwono. Arkan berhasil di tangkap di Jalan Ngelom Sidoarjo  ketika unit cream Hunter dari Polsek Lakarsantri menyamar sebagai pembeli shabu-shabu. Pada saat pelaku Arkam datang, polisi sudah melakukan pengintaian dan pengepungan. Pada saat pelaku ditangkap, pelaku yang masih membawa motornya hendak melarikan diri. Agar buruannya tidak kabur, Arkan di tabrak anggota polisi. Namun pelaku masih berusaha melarikan diri lagi.

Karena jengkel, petugas pun menabrak untuk kedua kalinya hingga pelaku berhasil diamankan. "Saat di geledah, ditemukan SS  seberat 3,25 Gram yang di simpan dalam celana dalamnya," ungkap  Slamet Sugiarto.

Selain mengamankan pelaku Kurir dan barang bukti tersebut, Polisi juga mengkantongi identitas bandar  narkoba yang selama ini menjadi pemasok Suwono dan Arkan. Dari pengembangan tertangkapnya Suwono dan Arkan, polisi akhirnya meberhasil menangkap Ahmad (38) warga Bulak Banteng Lor gg I. Warga yang juga indekos di Jalan Dumpring Geluran Sidoarjo ini ditangkap di Jalan Tanjung Sari pada saat hendak membeli kepada Pepeng (DPO). "Saat di lakukan penggeledahan di kosnya, Kami temukan narkoba Jenis Sabu seberat 68 gram," imbuh Kapolsek Lakarsantri.

Kini pelaku diamankan beserta barang buktinya di Mapolsek lakarsantri untuk menjalani dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga melakukan pengembangan terhadap DPO yang belum tertangkap..(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru