Spesialis Maling Warkop Giras di Gulung Polsek Tambak Sari

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua pelaku jambret jalanan yang selama ini meresahkan warga surabaya dan sekitarnya. Akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari di Kawasan Jalan Ambengan Surabaya Minggu (10/3/2016) sekital pukul 00.05 wib.

Kedua Spesialis jambret apes tersebut yakni Moch. Ali (40) warga Sidotopo Sekolahan VII /71 Surabaya dan rekannya Sadiri (37) warga Sidotopo Sekolahan VII / 144 Surabaya. Kedua pelaku tertangkap saat ada razia Lalu Lintas. Di jln Ambengan kemudian melihat ada pengendara sepeda motor berboncengan dua dan kemudian berbalik arah melawan arus. Petugas yang melihat pelaku berbalik arah merasa curiga, dilakukan penghadangan. Pengendara berhasil di hentikan dan selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap ke dua pelaku.

Dari salah satu pelaku kedapatan membawa sajam(senjata tajam) jenis pisau lengkap dengan sarungnya yang di selipkan dipinggangnya. Selain itu juga di temukan dua buah anak kunci T di saku celana kirinya. Dengan ditemukan alat kejahatan tersebut, aparat mengintrogasi, satu dari dua pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Pelaku mengambil barang orang lain berupa tas cangklong di sebuah  warung di jln Mastrip depan SPBU Karang Pilang Surabaya.

Kapolsek Tegalsari Kompol Sofwan mengatakan, tersangka ini merupakan spesialis jambret sebab kedua tersangka sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama. Dari tangan kedua tersangka tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sebuah tas cangklong warna cokelat merk Polo dan dua buah anak kunci T Kalung dan Sepeda motor milik tersangka yang   yang digunakan kedua tersangka sebagai sarana untuk melakukan aksinya",terang " Kapolsek Tambaksari Sofwan rabu (12/04)

Masih Sofwan, modus tersangka ini berputar putar mencari sasaran kewarung warung giras yang penjaganya lengah atau tertidur. Kemudian tersangka masuk kewarung berpura pura mencari kopi, setelah masuk ke dalam warung. Mereka memantau situasi, bila penjaga tertidur tersangka baru melakukan aksinya untuk mengambil uang ,Tas, HP yang selanjutnya dibawa pergi, tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka kini mendekam di Hotel prodeo Polsek Tambaksari dan
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman paling lama 7 tahun Kurungan Penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru