Setahun Jadi Budak Narkoba, Ingin Insyaf eh Malah Ketangkap

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK.Seorang Pemuda 26 tahun warga Jalan Jatisrono Gg.6 Surabaya. ini akhirnya, tertangkap oleh unit Reskrim Polsek Gayungan setelah selama kurang lebih 1 tahun mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Pemuda tersebut bernama Edi Suryanto ditangkap petugas di jalan Wonosari usai transaksi sabu yang akan dikonsumsinya. Kepada petugas awalnya pelaku mengaku diajak nyabu bersama oleh tersangka yang kini DPO bernama Godek. Setelah ketagihan karena sering nyabu bersama-bersama, akhirnya pelaku membeli sabu dengan cara patungan dan memakainya.

"Karena sering nyabu bareng akhirnya ketagihan,beli barang haram tersebut seharga Rp200 ribu dari Godek. Awalnya ingin berhenti karena sudah setahun lebih namun belum sempat terhenti sudah tertangkap oleh Polisi",jelasnya,Jum,at(15/04).

Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami, SH mengatakan,tersangka ini tertangkap berkat laporan warga yang resah di Jatisrono dan Wonosari tentang adanya peredaran narkoba setelah diselidiki ternyata benar dan pelakunya dapat tertangkap.

"Barang bukti yang didapat dari pelaKu berupa 1 Pocket pahe sabu seberat 0,3 gram yang diakuinya beli dari Godek yang kini dalam pengajaran",tutup Kompol Esti.

Pelakunya akan dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)   U U RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman  humuman 5  tahun penjara.(TOM).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru