"Modus Baru" Pura-Pura Beli Rumah, Pemiliknya Lengah Harta Dikuras

suara-publik.com

SURABAYA. - SUARA PUBLIK. Kebiasaan Dimas Kurniawan (28)setiap pagi membaca berita di beberapa surat kabar ternyata  tidak untuk menambah ilmu pengetahuannya. Bapak satu anak warga Jalan Gubeng Kertajaya ini  ternyata mempunyai akal licik di benaknya. Mencuri rumah yang mau dijual lewat iklan di media yang dibacanya. Setelah berhasil dibeberapa tempat, akhirnya pemuda yang sudah menduda ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya .

Dengan membaca di kolom iklan, tersangka mencari iklan rumah yang akan dijual. Kemudian dipantau lalu dikuras isinya bagai rumahnya sendiri. Pelaku ini telah beberapa kali melancarkan aksinya diantaranya di daerah Pondok Candra, Perumahan Wiguna, Jalan Tambak Windu, Rungkut Mapan timur dan yang terakhir di Jalan Wiyung. Didua tempat pelaku berhasil menggondol 1 unit sepeda motor dan uang tunai 3 juta rupiah yakni di Pondok Candra dan Tambak Windu Surabaya.

Kepada petugas tersangka Dimas mengaku ide tersebut ia miliki sendiri dan pelaku juga memilih calon korbannya yang kebanyakan wanita dan sudah hidup menjanda karena pelaku akan mudah untuk memperdayainya.

"Korban kebanyakan wanita janda dengan sedikit merayu akhirnya mereka pasrah.Uangnya buat kebutuhan sehari-hari, makan dan juga bayar sewa kost", jelas Dimas Senin (18/04).

AKP Arif Suharto Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya mengatakan, tersangka Dimas ini memang modusnya mencari calon korbannya yang menjual rumah, lalu tersangka berpura-pura membeli. Terakhir pelaku akan membeli rumah dijual milik korban bernama Yana yang terletak di Jalan Rungkut Mapan Timur Surabaya. Kemudian tersangka hubungi nomor telepon yang ada di iklan tersebut dan  janjian ketemuan.

"Setelah pelaku ini berpura-deal lalu korban di suruh untuk membersihkan di lantai dua. Ketika korban berada di lantai dua tersebut, tersangka turun untuk mengambil barang-barang korban yang ada di lantai 1. Setelah tersangka mengambil barang berharga milik korban, lalu berpamitan untuk keluar sebentar", jelas  Arif.

Masih kata Arif, setelah berhasil menggondol barang berharga tersebut pelaku sudah tidak kembali lagi. Setelah banyaknya laporan warga yang menjadi korban pelaku akhirnya petugas berusaha menangkap pelaku. Namun pelaku ini terkenal licin karena beberapa kali disergap gagal ditangkap. Akhirnya tertangkap di Jalan Wonokromo setelah aparat dibantu oleh salah satu korbannya.

Pelaku akan dijerat Pasal 362  tentang pencurian dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 STNK Sepeda motor,1 Flasdisk dan 1 buah ATM.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru