Berbusana Kartini, Bunda Lily Djafar Rilis Penipuan Ketua RW Karangpoh

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK.dalam rangka memperingati hari Kartini 21 April 2016, Polrestabes mewajibkan semua Polwan untuk mengenakan kebaya. Hal ini sangat penting dalam mengingat jasa Kartini sebagai Pahlawan yang memperjuangkan hak-hak wanita dijaman penjajahan.

Bukan hanya di bagaian pelayanan masyarakat, dalam penyidikan pun Polwan mengenakan kebaya dalam memeriksa tersangka/tahanan. Seperti halnya saat jumpa pers hari ini, dimana Kompol Lily Dja'far bersama Polwan jajaran Reskrim kompak mengenakan pakaian ala Ibu Kita Kartini.

Suharno (50) Ketua RW (Rukun Warga), Karangpoh Surabaya dilaporkan oleh warganya sendiri yang bernama Sugeng. Sugeng yang awalnya menurut Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Dja'far mendapat hadiah satu unit sepeda motor dari sebuah lomba yang diikutinya dikawasan Karangpoh, sebelumnya telah menagih janji bahkan sudah memberikan somasi hingga dua kali.

 "Tersangka awalnya menawarkan jasa pengurusan STNK dan BPKB kepada korban, dengan biaya sebesar 3 juta rupiah dan menyanggupi bisa menyelesaikan pengurusan dalam waktu 2 minggu. Namun, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, dan pengurusan tak kunjung selesai," ungkap Lily, Kamis (21/04/2016).

Masih menurut Lily, lomba yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada hari Minggu, 29 Nopember 2015 lalu tersebut saat itu juga dihadiri oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharani. "Kebetulan pemenangnya adalah Sugeng, dan Suharno selaku ketua RW disana, menawarkan jasa pengurusan untuk STNK dan BPKB atas kendaraan sepeda motor yang dimenangkan oleh Sugeng," lanjut Lily yang tampil dengan Kebaya ala Kartininya saat rilis siang tadi.

Dari hasil tindak penipuan dan penggelapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat somasi tertanggal 26 Maret 2016, 1 lembar surat somasi tertanggal 1 April 2016, 1(satu) KTP atas nama Saminah, 1(satu) Faktur Kendaraan Bermotor, 1 lembar sertifikat identitas kendaraan, 1 lembar surat keterangan dari Dealer UD Pusat Motor.

Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka harus meringkuk ditahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru