SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua pemuda asal Krian Sidoarjo
ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya. Diduga keduanya menjadi
bandar besar pengedar pil koplo atau double L dalam jumlah besar. Tersangkanya
Eko Purnomo (30)warga Desa jatikalang RT 1 RW 3 Krian Sidoarjo dan Ahmad Sofi
(26) warga Terung Wetan RT 3 RW 1 Krian Sidoarjo.
Kedua tersangka tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan unit Reskrim Polsek
Wonokromo. Sebelumnya menangkap pengedar pil koplo asal Rusun Pogot Surabaya,
yang mengaku mendapat suplai dari kedua tersangka tersangka ini, jelas Kompol
Arisandi Kapolsek Wonokromo.
Masih kata Arisandi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang
di Mojokerto, saat itu keduanya memesan pil koplo berjumlah 20 ribu butir dengan
harga 3.800 ribu.
Uang tersebut didapat keduanya secara patungan dan juga uang hasil gadai sepeda
motor.
"Barang bukti dari keduanya kini tinggal 4000 butir karena sisanya sudah
habis terjual oleh tersangka . Keduanya mengaku melayani pembeli dari berbagai
usia baik itu tua muda maupun anak-anak dengan cara ranjau", imbuh
Arisandi,Sabtu(23/04).
Kini petugas masih menyelidiki dan mengejar pemasok pil koplo tersebut yang
diakui kedua tersangka ini mendapatkan barang tersebut dari Bandar yang berasal
Mojokerto. Kedua tersangka telah cukup bukti dan melanggar ketentuan
pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15
tahun penjara.(TOM).
Editor : Pak RW