SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berbagai macam cara untuk
menghasilkan uang demi kebutuhan sehari hari. Tapi perbuatan ke dua pria ini tidak
patut ditiru, karena salah dan akhirnya berurusan dengan polisi. Contohnya
dengan menjual HP namun yang jual malah bungkusan kertas yang di dalamnya
berisi potongan keramik. Inilah yang dilakukan Moch. Rosidi (32) warga jln
Surtikanti 1/12 Surabaya dan Choirudin (23) warga jln Surtikanti 2/6 surabaya.
Kedua pria ini kompak mengelabui pembeli saat, bertransaksi di jln Tapak Siring
Surabaya. Meski awalnya mereka menawarkan Sebuah Hp samsung J2 kepada
seorang sopir bernama Moch Bahrudin warga Kapas Madya Surabaya. Pelaku
menawarkan HP Ssamsung J2 dengan harga 650 ribu ke korban. Setelah korban
tertarik dan setuju kemudian ditawar akhirnya sepakat dengan harga 400
ribu. Namun apa yang terjadi selanjutnya, ternyata Hp yang dikasihkan ke korban
sebuah bungkusan kertas yang didalamnya berisi potongan keramik.
"Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan mengatakan, sebelumnya kedua tersangka
terlebih dahulu menyiapkan potongan keramik yang di bungkus dengan kertas koran
dan plastik warna hitam. sedang HP
samsung Asli tipe J2 dipegang tangan. Selanjutnya kedua tersangka ini mencari
sasaran pembeli dengan pura pura menawarkan atau menjual HP asli merk Samsung
j2 tersebut.
Selanjutnya saat korban mengambil uang didalam dompet untuk membayar. Tanpa sepengetahuan korban, dengan cepat kilat, salah satu tersangka menukar HP Samsung asli tersebut. Dengan sebuah bungkusan plastik seukuran HP yang sebelumnya sudah di persiapkan terlebih dahulu oleh kedua tersangka. selanjutnya bungkusan plastik tersebut diberikan kepada korban.setelah itu kedua tersangka ini langsung melarikan diri" terang sofwan sabtu (23/4).
Kedua tersangka ini, ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban atas tuduhan penipuan. Terkait laporan itu Anggota Crime Hunter yang di komandoi langsung Kanit Reskrim AKP. Nadiar langsung memburu kedua orang tersebut. Dalam waktu kurang dari 2 jam ke duanya berhasil di tangkap di jln Ambengan Selatan Karya Surabaya
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, sebuah Hp samsung tipe J2 warna hitam, sebuah potongan keramik yang dibungkus kertas koran dan uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini keduanya terpaksa menginap di Hotel Prodeo Polsek Tambaksari dan akan dijerat dengan tindak pidana perkara Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(TOM
Editor : Pak RW