SURABAYA,- SUARA PUBLIK. Gelapkan dana perbaikan mobil milik
PT. Surya Darma Perkasa di Jalan Demak No.166 Surabaya tempatnya bekerja. Bagus
SW (38) warga Jalan Wonokromo Baru Surabaya ini ditangkap oleh Unit Harda
Polrestabes Surabaya.
Kompol Lily Dj'afar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, Bagus yang
selama 3 tahun bekerja sebagai staf operasional di perusahaan tersebut
menggunakan modus tagihan palsu. "Tersangka telah memanipulasi data
konsumen dan bengkel untuk pengajuan perbaikan kendaraan yang disewa,"
kata Lily Senin, (25/04).
Mantan Kasubag Humas Polres Tanjung Perak ini menambahkan, setelah dilakukan
audit oleh perusahaan diketahui bahwa data yang diserahkan oleh tersangka
adalah fiktif. Setelah dilakukan pengecekan secara fisik bengkel yang tertulis
di nota dan kwitansi, ternyata tidak ada. Sehingga setelah di audit perusahaan
mengalami kerugian hingga 600 juta rupiah.
Dari hasil ungkap kasus tipu gelap tersebut petugas berhasil mengamankan barang
bukti berupa 1 bendel audit perusahaan, 1 bendel copy legalisir pengajuan
perbaikan kendaraan, 1 bendel copy legalisir nota dan kwitansi fiktif, 1 surat
keterangan Kelurahan Pogar, Pasuruan, dan 1 surat keterangan Ketua RT 01 RW 07
Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren, Kediri.
Akibat perbuatannya tersebut rersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP
ancaman hukuman 5 tahun penjara, 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara, 372
KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW