SURABAYA - SUARA PUBLIK. Untuk kesenangan pribadi dan
berfoya-foya, Hesti Indriantini (35) warga Jalan Grend Semanggi Residence Blok
A no.12, Surabaya. Bersama komplotannya, Joko Santoso (40) warga Jalan Mleto
Klampis Ngasem Sukolilo Surabaya dan Oki Dwi Arta (40) warga Jalan Menanggal
Indah Surabaya. Kompak menipu dan menggelapkan mobil rental milik Sogol Wiyono
(54) warga Jalan Mleto no.42 Surabaya.
Kompol Lily Dja'far Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, modus dari
ketiga tersangka seperti pada umumnya, adalah dengan berpura-pura menyewa mobil
untuk keperluan disebuah Proyek. "Tersangka Joko berperan sebagai penyewa,
yakni dengan menyewa 3 unit mobil dengan kesepakatan harga sewa 3,3 juta dari
tanggal 5 April sampai dengan 9 April 2016, namun baru dibayar 2 juta sebagai
uang muka," katanya, Rabu (27/04).
Kemudian oleh Joko ketiga mobil tersebut disewakan kepada tersangka Hesti
dengan harga sewa 900 ribu perhari, namun oleh Hesti kemudian dua dari tiga
unit mobil itu digadaikan kepada tersangka Oki dengan harga 45 juta. "Lalu
oleh Oki bersama SH (DPO) menggadaikan 3 mobil itu lagi kepada Anshori dengan
nilai 75 juta, namun oleh Anshori ketiga mobil tersebut diserahkan kepada
penyidik," jelas Lily.
Dari tindak pidana tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 mobil
Daihatsu Xenia nopol L 1851 BW, 1 mobil New Avanza nopol L 1320 DX, serta
Daihatsu Xenia nopol AG 1604 DM, serta 1 mobil Daihatsu Xenia nopol W 556 RV.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiganya terpaksa harus
menginap di Hotel Prodeo mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal
378 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun.(TOM)
Editor : Pak RW