Gelapkan 3 Mobil, Komplotan Hesti Nginap di Vila Prodeo Polrestabes Surabaya

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Untuk kesenangan pribadi dan berfoya-foya, Hesti Indriantini (35) warga Jalan Grend Semanggi Residence Blok A no.12, Surabaya. Bersama komplotannya, Joko Santoso (40) warga Jalan Mleto Klampis Ngasem Sukolilo Surabaya dan Oki Dwi Arta (40) warga Jalan Menanggal Indah Surabaya. Kompak menipu dan menggelapkan mobil rental milik Sogol Wiyono (54) warga Jalan Mleto no.42 Surabaya.

Kompol Lily Dja'far Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, modus dari ketiga tersangka seperti pada umumnya, adalah dengan berpura-pura menyewa mobil untuk keperluan disebuah Proyek. "Tersangka Joko berperan sebagai penyewa, yakni dengan menyewa 3 unit mobil dengan kesepakatan harga sewa 3,3 juta dari tanggal 5 April sampai dengan 9 April 2016, namun baru dibayar 2 juta sebagai uang muka," katanya, Rabu (27/04).

Kemudian oleh Joko ketiga mobil tersebut disewakan kepada tersangka Hesti dengan harga sewa 900 ribu perhari, namun oleh Hesti kemudian dua dari tiga unit mobil itu digadaikan kepada tersangka Oki dengan harga 45 juta. "Lalu oleh Oki bersama SH (DPO) menggadaikan 3 mobil itu lagi kepada Anshori dengan nilai 75 juta, namun oleh Anshori ketiga mobil tersebut diserahkan kepada penyidik," jelas Lily.

Dari tindak pidana tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 mobil Daihatsu Xenia nopol L 1851 BW, 1 mobil New Avanza nopol L 1320 DX, serta Daihatsu Xenia nopol AG 1604 DM, serta 1 mobil Daihatsu Xenia nopol W 556 RV.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiganya terpaksa harus menginap di Hotel Prodeo mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru