SURABAYA - SUARA PUBLIK. Pelaku judi togel berhasil ditangkap oleh Polisi, kali ini Team Buser Polsek Benowo kembali berhasil mengamankan pelaku judi berjenis togel. Sainal Abidin (30) pengecer togel tersebut asal Jalan Muteran Krembangan 5/26 Surabaya. Tertangkap Sainal, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Sebuah warung di jln Rajawali Surabaya sering di jadikan transaksi judi Togel.
Dari laporan tersebut, Team Buser Polsek Benowo langsung
melakukan lidik. Dengan menyamar sebagai pembeli, aparat berhasil mengamankan
seorang pelaku yang sedang menerima titipan nomer togel dari penombok.
Dari penangkapan Sainal Abidin tersebut, polisi berhasil mengantongi nama Kris
warga Jln Petemon Surabaya. Menurut Sainal Abidin dirinya menyetor hasil
rekapan togel tersebut ke tersangka Kris yang saat ini DPO (daftar pencarian
orang).
"Kapolsek Benowo Kompol Sofwan mengatakan," pelaku ini mendapatkan
25% juga dari sekali rekapan togel. Pelanggannya dalam memasang tombokan togel
melalui SMS dan juga transaksi diwarung jln Rajawali, begitu juga pelaku Sainal
mengirim SMS kepada Bandarnya Kris yang saat ini (DPO)
"Barang bukti yang disita oleh petugas dari tangan pelaku berupa uang
tunai 765.000 ribu. 1 lembar kertas rekapan bertuliskan nomer togel, beserta 2
buah HP yang di dalamnya masih berisi SMS tombokan nomor togel dari pelanggan
pelaku",imbuh Sofwan.
Kini pelaku mendekam di Hotel Prodeo Polsek Benowo dan untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang penertiban
perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW