SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dalam melakukan penegakan hukum memberantas
perjudian Polsek Jambangan tidak pandang bulu. Hal itu dibuktikan saat
mengamankan lima penjudi jenis kartu remi pada Sabtu(30/04) yang lalu. Saat itu
lima penjudi Remi yang rata-rata penarik becak tersebut tidak dapat berkutik
saat Unit Reskrim Polsek Jambangan menangkap kelimanya di rumah salah satu
tersangka di Jalan Pulo Wonokromo Surabaya.
Kelima tersangka tersebut adalah Yafi(24) warga Jalan Pulo Wonokromo No.112 dan
Utomo(42) Suwarno(52) Duwan (44) Haris (30) keempatnya warga Jalan Pulo
Wonokromo Gg. Pasir Surabaya.
Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Hariyanto mengatakan, penangkapan semua
tersangka tersebut berdasarkan informasi warga yang mengetahui adanya aktivitas
perjudian jenis kartu remi di daerah Pulo Wonokromo.
Mendapat laporan tersebut akhirnya bertugas melakukan penyelidikan. "Saat
itu di rumah salah satu tersangka di Pulo Wonokromo petugas mendapati kelimanya
sedang bermain dengan uang sebagai taruhan", tambah Gatot,Minggu(01/05)
Dalam penggerebekan tersebut petugas Reskrim Polsek Jambangan mendapatkan barang
bukti berupa uang tunai 337 ribu dan dua set kartu remi. Kini kelima tersangka
ditahan di penjara Polsek Jambangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
dan akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8
bulan penjara.(TOM)
Editor : Pak RW