Sekali Tepuk, Polsek Genteng Dapat 2 Kasus

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sekali Tepuk, Polsek Genteng dapat 2 kasus. begitulah istilah yang cocok sebagai apresiasi terhadap kinerja Crime Hunter Polsek Genteng. Berawal mengejar jaringan Ranmor beserta penadahnya, tidak disangka malah menemukan narkotika jenis Sabu. Sekali gerak 2 kasus atensi didapatkan, berikut penelusuran reporter Suara Publik.

Setelah beberapa kali beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan. Seorang pemuda bernama Hermanto (28) akhirnya dibekuk oleh unit Reskrim Hunter Polsek Gubeng, sebab diketahui mencuri sepeda motor dihalaman parkir Hotel Singaraja jln Peneleh no.60-62 Surabaya pada jum'at (29/4) lalu.

"Kapolsek Genteng, Kompol Danny Yulianto menjelaskan, sewaktu anggotanya menerima laporan, Unit Crime Hunter langsung menuju tempat kejadian perkara untuk di lakukan pengecekan. Setelah itu, Unit Crime Hunter dibantu pihak Hotel untuk melihat Rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, Polisi berhasil mengungkap pelaku yang mengarong sepeda motor Yamaha Mio Putih bernopol L 5773 PN, milik Mahmudi (28) warga Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya. "Setelah melihat pelaku dari rekaman CCTV kami sudah mengetahui pelaku,"jelas Danny, Selasa (3/5).

Mantan Kapolsek Jambangan ini juga menambahkan, pelaku tak berkutik saat di tangkap Unit Reskrim Polsek Genteng ketika kembali untuk mengambil sepeda motor Yamaha Mio bernopol L4699 XB yang diparkirkan di Hotel tersebut. "Saat pelaku hendak mengambil motornya kami tangkap," ujar Mantan Kapolsek Jambangan. Dari pengakuan pelaku kepada petugas saat pengembangan, dirinya kembali dari menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seseorang yang bernama Amir Naif alias Ilyas di Bangkalan sebesar Rp 1,2 Juta.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ilyas, selain di temukan sepeda motor Mio, juga di temukan Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 1,2 Gram di saku celana sebelah kanan. "Pada saat dilakukan penggeledahan badan, kami temukan narkoba dalam saku celana pelaku," imbuh Danny.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Sepeda motor, satu STNK, keping Kacet CD berisikan CCTV, Satu KTP pelaku, beserta uang tunai Rp 132 Ribu. Untuk penyelidikan lebih lanjut kini pelaku terpaksa menginap di Hotel Prodeo Polsek Genteng dan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru