Pengecer Pil Koplo di Tangkap Polsek Gayungan

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tumin (36), warga Jalan Pagesangan Gg Kuburan Surabaya ini, di tangkap Unit Reskrim Polsek Gayungan. Penangkapan ini lantaran diduga menjadi Penjual Pil Dobel L (pil koplo)  di Kawasan Nginden Intan Surabaya.

Petugas yang mendapatkan informasi dari pengembangan kasus pemakai Pil Koplo yakni Syaiful yang telah terlebih dahulu di tangkap di Restoran Gotri jln Nginden Intan Raya Surabaya. Dari tangan tersangka Syaiful, Unit Reskrim Polsek Gayungan mengamankan 8 butir pil Kopl. Setelah dilakukan pengembangan, mengerucut ke arah pelaku Tumin(36) sebagai BD nya.

Polisi yang sebelumnya telah melakukan upaya pengamatan dan penyelidikan selama beberapa hari terhadap tersangka ini, akhirnya tersangka berhasil ditangkap . Dari penangkapan tersangka Tumin ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Pil Koplo sebanyak 20 Butir. Pil koplo  sudah di kemas dengan 2(dua) plastik kecil warna putih masing masing berisi 10 butir di simpan dalam saku celananya beserta Uang 55 ribu hasil penjualan.

"Kapolsek Gayungan  Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, "Anggota kami  telah mengamankan seorang tersangka penjual Pil Koplo yang selama ini meresahkan masyarakat di Kawasan Nginden Intan  Surabaya "imbuhnya (9/5/2016).

Kapolsek Kompol Esti Setija Oetami menambahkan, tersangka Tumin mengaku  terpaksa menjadi Penjual Pil Koplo lantaran tidak mempunyai penghasilan tetap" lanjut kapolsek Esti senin" (9/5/2016)

” Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gayungan untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut”, tambahnya. tersangka Tumin, telah cukup bukti dan melanggar ketentuan pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(TOM).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru