SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tumin (36), warga Jalan Pagesangan
Gg Kuburan Surabaya ini, di tangkap Unit Reskrim Polsek Gayungan. Penangkapan ini
lantaran diduga menjadi Penjual Pil Dobel L (pil koplo) di Kawasan
Nginden Intan Surabaya.
Petugas yang mendapatkan informasi dari pengembangan kasus pemakai Pil Koplo
yakni Syaiful yang telah terlebih dahulu di tangkap di Restoran Gotri jln
Nginden Intan Raya Surabaya. Dari tangan tersangka Syaiful, Unit Reskrim Polsek
Gayungan mengamankan 8 butir pil Kopl. Setelah dilakukan pengembangan, mengerucut
ke arah pelaku Tumin(36) sebagai BD nya.
Polisi yang sebelumnya telah melakukan upaya pengamatan dan
penyelidikan selama beberapa hari terhadap tersangka ini, akhirnya tersangka
berhasil ditangkap . Dari penangkapan tersangka Tumin ini, Polisi berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Pil Koplo sebanyak 20 Butir. Pil koplo
sudah di kemas dengan 2(dua) plastik
kecil warna putih masing masing berisi 10 butir di simpan dalam saku celananya
beserta Uang 55 ribu hasil penjualan.
"Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami mengatakan,
"Anggota kami telah mengamankan seorang tersangka penjual Pil Koplo
yang selama ini meresahkan masyarakat di Kawasan Nginden Intan Surabaya
"imbuhnya (9/5/2016).
Kapolsek Kompol Esti Setija Oetami menambahkan, tersangka Tumin mengaku
terpaksa menjadi Penjual Pil Koplo lantaran tidak mempunyai penghasilan
tetap" lanjut kapolsek Esti senin" (9/5/2016)
” Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gayungan untuk
pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut”, tambahnya. tersangka Tumin, telah
cukup bukti dan melanggar ketentuan pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(TOM).
Editor : Pak RW