SURABAYA - SUARA PUBLIK. Supriadi (28) warga Dsn Sabuh Bangkalan Madura yang
diketahui indekos di jln Kalimas Baru Surabaya, bernasib sial. Pasalnya belum
sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari Madura. Pria yang
sehari harinya sebagai karyawan Cleaning Service ini diringkus Unit Reskrim
Polsek Tandes Surabaya. Saat itu Supriadi hendak berpesta narkoba di tempat Kosnya.
Kapolsek Tandes Kompol T. Harahap mengungkapkan, penangkapan tersangka ini
berawal dari informasi masyarakat yang mana di Jalan Kalimas Baru(depan SPBU) Kec.Pabean
Cantikan Surabaya ini ada seorang yang sedang membawa narkoba jenis sabu.
" Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan
ternyata benar di TKP anggota menemukan tersangka yang pada saat itu
hendak berpesta narkoba di dalam kamar," ungkap Kompol Hararap.
jum'at 13/5/2016.
Harahap menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan
penangkapan dan penggeledahan di jln Kalimas Baru (depan SPBU). Dari tangan
tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah klip plastic
kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 0,38
gram." imbuh" Harahap.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah 4 (empat) kali ini membeli narkoba
jenis sabu dan baru empat kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu. "
Baru empat ini saya menggunakan narkoba, dan hanya untuk konsumsi sendiri
guna menambah setamina aja supaya kerja tambah semangat," aku Supriadi
kepada awak media jum'at (13/5).
Supriadi mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang
bernama Hari tinggal di Surabaya yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian
Orang ). Dirinya juga mengaku membeli barang haram tersebut seharga 300 ribu
perpoket. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasa 112 ayat (1) Jo pasal 132
ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) U U RI. No 35 tahun 2009 tentang
narkotika, dengan ancaman humuman 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW