SURABAYA- SUARA PUBLIK. Hati-hati jika anda menjual barang lewat
jual beli online, bisa jadi dagangan anda tersebut di salah gunakan orang untuk
berbuat kejahatan. Seperti yang menimpa Etopia Bintarti (32) warga Jalan Pogot
Jaya ini. Karena saat mobil kesayangannya akan dijual di Online. Saat itu iklan
korban tersebut di copy ulang oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelakunya adalah Regha Aprilian (25) warga Jalan Tanjung Redep Surabaya. Saat
itu pelaku ini membaca iklan tersebut, lalu oleh pelaku ini di iklankan lagi
dengan menggunakan nomor HP pribadinya.
Saat ada pembeli yang deal dengan harga yang disepakati yakni 65 juta, pelaku
meminta tanda jadi 2 juta rupiah. Namun uang hasil pembayaran dimuka tersebut
digunakan oleh pelaku sendiri tanpa sepengetahuan pemilik mobil (korban)
Kesepakatan antara pelaku dan pembeli ini harganya 65 juta, pelaku mendapat
pembayaran 9 juta yang 7 juta lewat tranper dan 2 juta tunai. Namun setelah
uang diterima mobil tidak kunjung dikirim," jelas Kapolsek Wonokromo
Kompol Arisandi.
Setelah antara pembeli dan penjual yang asli bertemu dan sang pemilik mobil
mengatakan tidak pernah menerima uang dari calon pembeli sepeserpun, akhirnya
korban melapor."Petugas melakukan penangkapan di depan RS. RKZ setelah pembeli
memancing bertemu dengan tersangka Regha ini", imbuh Arisandi,Senin(16/5).
Kini pelaku ditahan di Polsek Wonokromo Surabaya . Barang bukti yang disita
petugas berupa uang tunai 8 juta dan 1 Hp Nokia milik pelaku.(TOM)
Editor : Pak RW