SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya
. Kembali berhasil mengungkap pelaku pengelapan.yang dilakukan oleh salah
seorang karyawan di PT. Subainco Cahaya Polintraco. bernama Roby Yanwar (39)
warga jalan Kandangan kec.Benowo surabaya.
Roby Yanwar di tangkap Unit Reskrim polsek Tandes Surabaya pada 09 April 2016.
Karena diduga telah melakukan penggelapan uang milik perusahaan PT.
Subainco Cahaya Polintraco. Perusahaan yang bergerak dibidang produksi
perlengkapan kamar tidur, yang Beralamat di jalan Margo Mulyo Sentong Surabaya.
Remaja tampan bertubuh kecil ini, bekerja sebagai Marketing penjualan dan
penagihan yang di tugaskan di wilayah kota Surabaya dan Madura. Menggelapkan
uang milik perusahaan sebanyak Rp.32.194.000 (tiga puluh dua juta seratus
sembilan puluh empat ribu rupiah), dari hasil penjualan maupun penagihan barang
milik perusahaan,
Kapolsek Tandes Kompol HT.Harahap menjelaskan, aksi penggelapan uang perusahaan
tersebut, diketahui setelah hasil audit tahunan oleh pihak perusahan
PT.Subainco Cahaya Polintraco".terang Harahap.(16/5).
"Tersangka Roby Yanwar menggelapkan uang perusahaan sejak
pertengahan Agustus 2014 sampai dengan januari 2016. Tersangka mengakui hasil
uang pengelapan tersebut digunakan untuk Kebutuhan sehari hari, imbuhnya.
Di sisi lain, sebelum penangkapan tersangka, petugas unit Reskrim polsek
Tandes, mendapat laporan dari korban Laoysius Sofan. Pelapor sebagai HRD
(manager) di PT.Subianco Cahaya Polintraco, Kemudian petugas malakukan
penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka di jalan Girilaya pada
09/4/2016.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti
berupa, beberapa lembar nota penjualan dan sebuah TV merk multimex. Atas
perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP,dengan ancaman
kurungan minimal 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW