SURABAYA - SUARA PUBLIK. Nur Jawi (36) ditangkap oleh Polsek
Tambaksari, karena kuli angkut tersebut mencuri HP milik penjaga warung giras
di Jalan Tambang Boyo Nomor 142 Surabaya.
Pelaku asal Jalan Bulak Banteng Tengah 10 Surabaya ini nekat mencuri HP milik
Darwis (23) warga Pacar Kembang yang sedang dicash di dalam warung giras jalan
Tambang Boyo Surabaya.
"Saya terpaksa mencuri HP tersebut dikarenakan gajinya kurang untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari", jelas Nur,Selasa(17/5).
Kapolsek Tambaksari, Kompol Sofwan mengungkapkan, awalnya HP Samsung J2 warna
putih dicash oleh pemiliknya di warung giras tersebut, kemudian pelaku langsung
mengambil HP itu dengan tanpa sepengetahuan korbannya. Begitu HP didapat oleh
pelaku dimasukkan ke saku celana.
Menyadari HP nya yang tidak berada ditempatnya, korban langsung mencurigai
pelaku yang memang berdekatan dengan HP tersebut. Merasa dicurigai, pelaku
mencoba untuk kabur meninggalkan warung tersebut secepatnya.
"Korban bersama warga kemudian menangkap pelaku sebelum bisa melarikan
diri warung tersebut. Hingga khirnya pelaku beserta barang bukti diserahkan
Kepolsek Tambaksari" pungkas Kompol Sofwan.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian
dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW