Polsek Jambangan Tangkap 2 Ganjais Saat Razia Cipta Kondisi

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua pemuda Muhammad Faisol (20) warga Perum Medayu Surabaya dan Lukman (21) warga Karangrejo VI Surabaya, bernasib sial. Pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis Ganja yang dibelinya dari medsos (online). Dua Pria yang sehari harinya yang profesi sebagai pegawai salon hewan. Diringkus Unit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya saat hendak berpesta narkoba jenis Ganja di kediamannya.

Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Harianto mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari operasi Cipta Kondisi di jalan Raya Kebonsari Surabaya pada sabtu 14/5/2016. Pada saat kedua tersangka mengendarai sepeda motor di hentikan dan disuruh menunjukan surat perlengkapan STNK beserta SIM. Kedua tersangka bingung, gelagatnya sangat  mencurigakan.

Melihat ada yang aneh dan mencurigakan, anggota mengeledah didalam saku celana salah satu tersangka ditemukan narkoba jenis Ganja, terangnya selasa (18/5).

Gatot juga menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan " dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, 2 (dua) bungkus plastik yang berisi ganja kering dan 1 (satu) buah timbangan.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya hanya dua kali dalam 1(satu) bulan membeli narkoba jenis ganja dan baru Empat kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba jenis ganja. " Baru empat kali ini saya menggunakan narkoba, dan  hanya untuk konsumsi sendiri," terang salah satu tersangka.

Salah satu tersangka  mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari medsos online setelah memesan dan untuk mendapatkan barang tersebut dengan sistem ranjau "akunya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat (1)  U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman  humuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru