Ali Kafi (20) Warga Jalan Pakis Tirtosari Kurir Apes

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tidak sia-sia pengintaian yang dilakukan Anggota Unit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya Selama ini. Karena pada hari jum'at (13/05) behasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai kurir Narkoba jenis Sabu di Kawasan Jalan Kembar Pakis Tirtosari Surabaya.

Pelaku bernama Ali Kafi (20) warga Jalan Pakis Tirtosari 16 Surabaya ini diciduk Polisi lantaran menjadi Kurir narkotika golongan 1 jenis sabu. Berawal informasi dari masyarakat  terkait peredaran Narkoba di kawasan tersebut. Petugas yang menerima informasi tersebut, langsung melakukan pengintaian dan mengumpulkan bukti dan saksi terkait peredaran Narkoba di sekitar Kawasan Kembar Pakis Tirtosari Surabaya.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti  1 bungkus plastik yang berisi paket hemat Sabu yang di kemas dengan klip plastik kecil putih disimpan pelaku di dalam celana saku belakang yang siap edar.

Awal mula pelaku tidak ingin digelandang Polisi, namun setelah ditemukan sejumlah barang bukti sabu di saku celananya. Tersangka ini tidak bisa mengelak lagi, jelas Kompol Gatot Hariyanto, Kapolsek Jambangan,rabu(19/05).

Kapolsek menambahkan, pelaku ini merupakan salah satu target operasi pemberantasan sindikat Narkoba di wilayah hukum Polsek Jambangan. Kini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jambangan Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut".imbuhnya"

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kini pemuda berparas lugu ini harus merasakan dinginnya Hotel prodeo mapolsek Jambangan,dan tersangka akan sangkakan dengan pasal 112  ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 dan 12 tahun penjara. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru