Polda Jatim Ringkus Komplotan Bajing Ireng Pimpinan Mantan Kades Jimbaran

suara-publik.com

SURABAYA-SUARA PUBLIK. Komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dikenal dengan sebutan kelompok bajing ireng. Berhasil diringkus anggota Jatanras unit III Curanmor Polda Jatim, di wilayah Kec. Puspo Kab. Pasuruan. Bajing ireng itu dipimpin oleh Sugeng, mantan Kepala Desa Jimbaran Kec. Puspo Kab. Pasuruan.

 Sedikitnya enam tersangka dibekuk polisi, antara lain As Tedjo Laksono (alias Sugeng)
warga Dusun Kebonsari, RT. 01 Rw.01, Desa Jimbaran Kec. Puspo,  Sucono
warga Dsn Jimbaran Desa Jimbaran, Kec. Puspo, Sukandar asal Dusun. Jimbaran Ds. Jimbaran, Kec. Puspo, Ngajid tinggal di Dsn Jambu Rt.02 Rw. 08 Ds. Jimbaran Kec. Puspo. Ponai (49), warga Dsn. Kebonsari Rt.02 Rw. 01 Ds. Jimbaran Kec. Puspo, dan Lindang (26), asal Dsn. Mangu Ds. Pusung semua tersangka adalah warga Kabupaten Pasuruan.



Argo Yuwono juga menambahkan, penangkapan terhadap komplotan ini, bermula laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi perampokan, curanmor dan pencurian hewan ternak sapi dan kambing di Kecamatan Jimbaran. Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka di sekitar Desa Jimbaran Kec. Puspo Kab. Pasuruan."Kemudian anggota kami langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah komplotan di Desa Jimbaran dan 6 tersangka berhasil dibekuk," imbuh Argo, jum'at (20/5).

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti (BB), 1 buah Pick up dengan STNK, 1buah Senpi rakitan, 1 buah selongsong peluru sudah ditembakkan kal. 38, 2 buah butir aminusi aktif kal 38, 1 buah bahan peledak (bondet/mercon) di dalam tas, 10(sepuluh) buah sajam terdiri dari ( 2 pedang, 2 samurai, 5 clurit, 1 kapak), 1 buah kunci T dan 3 buah HP hasil kejahatan.

Dari hasil pengembangan petugas, bahwa kelompok ini telah melakukan kejahatan sejak tahun 2010. "Kelompok ini dikendalikan oleh As Tedjo Laksono alias Sugeng, mantan kepala Desa Jimbaran. Target sasaran mereka adalah perampokan dalam rumah, curanmor, serta pencurian hewan ternak sapi dan kambing," pungkas Argo.

"Khusus Lindang, dilimpahkan ke Polres Pasuruan karena merupakan DPO kasus pencurian sapi," ungkap Bidhumas Polda Jatim, Kombes Pol.Argo Yuwono.

Untuk penyelidikan lebih lanjut kini tersangka harus merasakan dinginya Sel tahanan Polda Jatim dan
Tersangka  di jerat tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan.sebaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara".(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru