SURABAYA-SUARA PUBLIK. Unit Crime Hunter Polsek
Sukomanunggal berhasil mengamankan Pelaku Pengedar Pil Double L (Pil Koplo) di
Kawasan Pakis Tirtosari Gg. 16 Surabaya. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan
20.200 butir Pil Double L siap Edar yang disimpan pelaku dalam rumahnya.
Pelaku bernama Sulis Setyawati (23) warga Jalan Pakis Tirtosari, Surabaya. Saat
penggrebekan dikediaman gadis berambut panjang ini, Polisi mendapatkan ribuan
butir Pil Koplo atau Double L.
Berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang mengetahui adanya
peredaran pil koplo di kawasan Pakis Tirtosari Surabaya. Guna mengetahui
kebenaran informasi tersebut Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan
pengamatan dan penyelidikan kasus tersebut, jelas Kapolsek Sukomanunggal Kompol
Yulianto, SH.
Masih kata Yulianto, dirumah tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti berupa 1 kantong kresek besar warna hitam yang berisikan 19
bungkus (19.000 butir) pil warna putih yang bertuliskan dobel L yang ditemukan
di kamar mandi, 1 kantong kresek kecil warna hitam yang berisikan 24 bungkus
(1.200 butir) pil warna putih yang bertuliskan dobel L, 2 bungkus klip bening
berjumlah 100 butir, 1 bungkus tas kresek kecil warna hitam isi 50 lembar yang ditemukan
di ruang tamu.
” Pelaku dan juga barang bukti sejumlah 20.200 pil double LL dibawa ke polsek
sukomanunggal Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup
Kapolsek,Minggu (22/5).
Pelaku akan dijerat dengan pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan dalam
perkara mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki
izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW