Pasutri Pedagang Buah Kompak Curi Sepeda Motor, Terdakwa Faisol dan Mila Jalani Sidang

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Faisol dan Mila Nur Badriyah (kiri), serta Saksi Korban Hantar Ali Nurullah (kanan), agenda sidang dakwaan dan saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Senin, (19/02/2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian secara berlanjut dan telah pula disidangkan cara terpisah, pasangan suami-istri (pasutri) ini adalah spesialis menjarah sepeda motor yang terparkir depan rumah, salah satu korbannya Hantar Ali Nurullah, pemilik sepeda motor Vario putih, Nopol : L-5424-OF, yang dicuri dan dijual ke Madura dengan harga Rp3 juta, dengan para Terdakwa Faisol bin Niru (26), warga Endrosono Gangg VII/32, pedagang buah, pendidikan SMP, bersama istrinya Mila Nur Badriyah binti Suparno (22), warga Pacar Kembang Gang II/101, Surabaya pedagang buah, pendidikan SMP, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo secara vidio call, Senin, (19/02/2024).


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Faisol bersama dengan Mila Nur Badriyah melakukan tindak pidana,
mengambil barang kepunyaan orang lain,untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih, bersekutu, masuk ke tempat melakukan kejahatan, sampai pada barang yang diambil, dengan merusak, memotong, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu. "Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Korban, Hantar Ali Nurullah, "Saya kehilangan sepeda motor Honda Vario putih, Nopol : L-5424-OF, STNK atas nama ibu saya, hilangnya sore hari 26 Oktober 2023, Jam 5 sore, baru tahu sepeda saya hilang. Saya parkirkan di depan gang dalam kampung, saya sedang pulang kerja, memang parkirnya disitu, dipinggir jalan tapi dekat rumah, jam 1 malam saya parkirkan," terang saksi.

Baca juga: Tipu Pemodal Rp2,5 Miliar, Modus Kerjasama Budidaya Ikan, Pasutri Alvin Wisnutara dan Dian Setyo Riantien Diadili

"Lalu saya lapor polisi, dapat info besoknya hari Jum'at katanya pelaku sudah ditangkap, tau itu pelakunya dari CCTV tetangga, motor saya.gak kembali, sekarang hanya berupa STNK aja," tambah saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Faisol dan Mila Nur Badriyah yang didampingi Penasehat Hukumnya, Sudjai dari LBH yang ditunjuk hakim, menyatakan benar keterangan saksi, "Benar yang mulia," katanya.

Para terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan, namun ditahan dalam perkara yang lain. Perkara pencurian yang dilakukan Pasutri ini, terdapat beberapa tempat yang telah dilaporkan dan disidangkan pula.

Diketahui, pada Kamis, 26 Oktober 2023, Jam 11:00 Wib, Terdakwa Faisol dan Mila Nur Badriyah telah mengambil 1 unit sepeda motor Honda Vario putih, Nopol : L-5424-OF, STNK an. Anik Afriyanti, milik Saksi Hantar Ali Nurullah.

Baca juga: Tolak Diusir Pemilik yang Tempati Rumah di Jemur Wonosari, Gufron Diadili, Hadirkan 2 Saksi Ringan

Awalnya, Sabtu, 14 Oktober 2023, Jam 10:00 Wib, Terdakwa Faisol mengajak Mila Nur Badriyah untuk mencari sasaran sepeda motor, tepatnya di Pos Kamling, Jalan Kali Kepiting Gang Pompa Surabaya, ada sepeda motor diparkir tidak ada pemiliknya.

Kemudian Terdakwa Faisol mengambil dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Sementara Terdakwa Mila Nur Badriyah menunggu di sepeda motor, sambil mengawasi. Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersellbut, kemudian dibawa pulang oleh para terdakwa.

Sepeda motor di bawa ke Madura, dijual kepada Aris (DPO) seharga Rp3.000.000. Uang hasil penjualan oleh para terdakwa dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

Selanjutnya, Senin, 27 Oktober 2023, Jam 15:00 Wib, para terdakwa di tangkap anggota Buser Polsek Simokerto di daerah Pacar Kembang Tambaksari dekat sekolahan.

Akibat perbuatan para terdakwa, Saksi Hantar Ali Nurullah mengalami kerugian Rp17.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru